Pontianak -Â Oknum pengacara dengan inisial FJ dari Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, telah menjadi sorotan hukum di Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang. FJ, yang berkantor di wilayah DKI Jakarta, kini berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman Pasal 372 KUHP.
Penetapan FJ sebagai tersangka didasarkan pada laporan korban, yang diterbitkan pada 14 September 2023, dan diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 30 November 2023. Pihak penyidik menetapkan FJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup terkait laporan korban dengan inisial TH.
Kabar penahanan FJ beredar setelah diterbitkannya surat ketetapan penahanan, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2024 di Polresta Pontianak, dengan periode penahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut informasi dari sejumlah media, dugaan penggelapan uang terjadi pada 16 Desember 2020, di sebuah rumah makan di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. FJ, yang saat itu mendampingi kliennya dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak, diduga mengambil sejumlah uang dari pelapor, TH, dengan janji untuk mediasi perdamaian antara kliennya dan TH.
Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang yang diterima oleh FJ tidak dikembalikan. Akibatnya, TH melaporkan FJ ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pontianak belum memberikan konfirmasi terkait penanganan perkara dan penahanan FJ. Begitu juga dengan pihak korban, baik kuasa hukumnya maupun korban sendiri, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H