Binjai, - Keluarga Demak Tampubolon di Binjai, Sumatera Utara, menjadi pusat perhatian setelah Rospita Mangiring Tampubolon, SH., mengklaim sebagai anak tunggal dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan. Namun, fakta menunjukkan bahwa Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan tidak memiliki anak biologis.
Dalam daftar keluarga yang diungkapkan oleh pihak berwajib, Rupinus Tampubolon dan istrinya Hilderia Marpaung memiliki sembilan anak kandung, termasuk Rospita Mangiring Tampubolon. Konflik timbul ketika Rospita mengakui dirinya sebagai satu-satunya ahli waris Demak Tampubolon, memicu sengketa hukum di Pengadilan Negeri Binjai.
Keluarga Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung, mempunyai Putri Kandung  bernama Rospita Mangiring Tampubolon,SH. dari Desa Sei Bamban.
Di bawah ini adalah nama - nama saudara kandung Rospita yang merupakan hasil pernikahan Rupinus Tampubolon dan istrinya, Hilderia Marpaung, dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara:
1. Saur br. Tampubolon (+) (Papua)
2. Siti br. Tampubolon (Papua)
3. Ir. Tohap Tampubolon (Helvetia, Medan)
4. Guntur Tampubolon (Papua)
5. Murni br. Tampubolon (Medan)
6. Anita br. Tampubolon (Jakarta)
7. Patima br. Tampubolon (Papua)
8. Risma br. Tampubolon (Bamban, Serdang Bedagai, Sumut)
9. ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH. anak kandung Rumpinus Tampubolon dan istrinya Hilderia Marpaung yang mengaku anak dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan.
10. Jhon Piter Tampubolon (Papua)
Sejarah pernikahan Demak Tampubolon yang kedua, pada tahun 1974, terjadi sebelum diberlakukannya UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. UU tersebut baru mulai berlaku pada bulan April 1975. Pernikahan mereka dilangsungkan secara Adat Batak dengan persetujuan dari istri pertama, Dinar Siahaan, karena tidak memiliki anak atau mandul. Persetujuan ini ditandatangani oleh istri pertama. Selain itu, istri kedua, Rosnelyana Manurung, juga menandatangani perjanjian tersebut. Para tokoh adat dari marga Tampubolon dan marga Manurung juga turut menandatangani perjanjian tersebut sesuai dengan adat Batak. Dengan demikian, pernikahan tersebut diakui sah secara hukum.Â
Dari hasil pernikahan Demak Tampubolon dengan istri keduanya, Rosnelyana, mereka diberkati dengan lima orang anak:
- 1. Josua Darnel Tampubolon, anak nomor 1.
- 2. Yakob Hendra Tang Tampubolon, anak nomor 2.
- 3. Elias Wintatar Tampubolon, anak nomor 3.
- 4. Theresia Tampubolon, anak nomor 4.
- 5. Ramos Tampubolon, anak nomor 5.
Advokat senior, DR. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH., dan Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dari Dirsersemum Polda Sumut turut terlibat dalam kasus ini. Mereka mempresentasikan bukti-bukti bahwa Rospita telah memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kelurahan Jatinegara Binjai, serta menjual sejumlah aset milik Demak Tampubolon tanpa izin dan pengetahuan ahli waris yang sah.
Josua Darnel Tampubolon, anak kandung Demak Tampubolon dan Rosnellyana Manurung, melaporkan Rospita ke Polda Sumut atas tindakan tersebut. Dalam laporannya, Josua meminta agar Rospita segera diperiksa dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan terhadap saudara kandungnya.
Selain itu, terdapat tuntutan agar Rospita Mangiring Tampubolon menjalani tes DNA di Laboratorium Forensik Polda Sumut atau Mabes Polri. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran mengenai keturunan Rospita, apakah ia benar-benar anak biologis Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan ataukah ada kekeliruan.
Sebagai langkah lanjutan, para saudara kandung laki-laki dan perempuan Dinar Siahaan yang masih hidup juga diminta untuk menjalani tes DNA guna memberikan kepastian hukum dalam konflik warisan ini.
Kisah ini memberikan sorotan pada kompleksitas masalah hukum dan keluarga yang sering kali tersembunyi di balik lapisan-lapisan kehidupan sehari-hari. Pemeriksaan dan keputusan hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Bahkan, Rospita pernah mengakui bahwa dirinya adalah anak angkat dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Boro Siahaan melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Dia menyatakan akan menuntut hak warisan dari Demak Tampubolon, karena menurut Rospita, anak angkat juga memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Dia juga menyebut akan menunjukkan dokumen yang telah disahkan oleh pengadilan.Â
Kisah ini memberikan sorotan pada kompleksitas masalah hukum dan keluarga yang sering kali tersembunyi di balik lapisan-lapisan kehidupan sehari-hari. Pemeriksaan dan keputusan hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H