Deski. MK.SH, seorang pengamat hukum politik dari Kantor Hukum Deski & Partners, memberikan komentarnya terkait pelaporan terhadap kejanggalan yang muncul selama Debat Capres dan Cawapres 2024. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membuat laporan terkait peristiwa tersebut, namun dibutuhkan minimal dua alat bukti yang kuat.
Jakarta, -Deski menjelaskan bahwa jika laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti penyampaian hoaks selama debat, maka perlu adanya bukti yang mendukung. Dalam konteks ini, peran penyiaran juga ikut terlibat dalam memeriksa kebenaran informasi yang disampaikan.
"Dalam hal terdapat unsur pelanggaran hukum di dalam perdebatan, seperti adanya penyampaian hoaks, minimal dua alat bukti diperlukan. Perlu diperhatikan bahwa penyiaran juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan," ungkap Deski.
Namun, Deski menekankan bahwa jika pelanggaran hukum terkait dengan pencemaran nama baik, maka korban harus melaporkan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Sebagai contoh, jika terdapat pernyataan yang dianggap pencemaran nama baik, pihak yang merasa terkena harus melaporkan peristiwa tersebut.
"Jika terdapat pelanggaran hukum terkait dengan pencemaran nama baik, korban harus melaporkan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Misalnya, Anies menyinggung dalam kasus debat mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dianggap hoaks, maka Prabowo sendiri yang harus melaporkannya," tegas Deski.
Deski juga menyampaikan pandangannya bahwa dalam konteks debat, para calon presiden dan wakil presiden seharusnya kuat dalam menerima kritikan. Persaingan mental di dalam debat dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi dan mereka yang mencalonkan diri harus bisa menerima berbagai macam pendapat dan kritikan.
"Para calon pemimpin negara harus kuat menerima kritikan. Debat adalah ajang persaingan mental yang seharusnya terjadi. Mereka yang mencalonkan diri harus bisa menerima berbagai macam pendapat dan kritikan sebagai bagian dari proses demokrasi," ujar Deski.
Terakhir, Deski menyoroti etika dalam pelaporan, mengungkapkan bahwa laporan tidak seharusnya menjadi alat politik, dan para pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) harus bekerja tanpa merugikan etika dan tata nilai yang berlaku. walau itu tugas mereka sebagai kuasa hukum Paslon.
"Tidak perlu melapor-melaporkan antar sesama paslon. Hal ini agar proses debat tetap etis. Pelaporan yang dilakukan haruslah dilakukan agar hukum dapat berjalan dengan adil, tanpa mengorbankan etika," pungkas Deski pada tanggal 22 Januari 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H