Mohon tunggu...
KKNT Desa Gede Pangrango
KKNT Desa Gede Pangrango Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

KKN-T 2022 Kelompok 10 Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpanjangan Masa Pensiun Bintara dan Tamtama TNI dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

29 Juni 2022   22:46 Diperbarui: 29 Juni 2022   22:47 2208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batas usia pensiun bagi Tamtama dan bintara TNI akan di perpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Hal itu di tegaskan dalam rapat pimpinan nasional TNI dan Polri yang pertama kalinya di gelar di Istana Negara.
Rapat pimpinan nasional tersebut menghasilkan sejumlah poin ;
Yang utama adalah restrukturisasi di tubuh TNI dengan adanya 60 ruang jabatan baru dan revisi batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara. Presiden Jokowi Dodo telah menginstruksikan restrukturisasi UU No 34 Tahun 2004 agar usia pensiun Tamtama dan Bintara diperpanjang hingga 58 tahun.
" Saya sudah memerintahkan juga kepada Mentri Hukum dan HAM serta panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sebelumnya 53 tahun ke usia 58 tahun " ujar Presiden Jokowi Dodo.
Saat wartawan bertanya kepada Presiden Jokowi tentang alasan mengapa perlu merevisi usia pensiun TNI karena pada usia 53 tahun rata - rata anggota TNI masih dalam keadaan sehat dan bugar, kondisinya juga masih produktif.
Panglima TNI Marsekal Hadi Cahyanto mengatakan perpanjangan usia pensiun diperlukan karena TNI masih membutuhkan Tamtama dan Bintara yang di anggap sudah matang.
Rapat Pimpinan Nasional TNI dan Polri ini turut di hadiri sejumlah Mentri kabinet kerja seperti Mentri Pertahanan, dan Menkopolhukam,  serta sejumlah mantan Panglima TNI mantan Kapolri di antaranya Gatot Nurmantyo, Moeldoko, Joko Suyanto,  Da'i Bachtiar,  dan Timur Pradopo.
Mengenai usia pensiun Bintara dan Tamtama sebelumnya tertuang dalam Pasal 53 berbunyi, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama".
Sedangkan pada Pasal 71 berbunyi, " Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 Tahun bagi Bintara dan Tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal UU ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.  Bintara dan Tamtama yang tepat atau belum genap berusia 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 tahun".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun