Mohon tunggu...
Kharisma Ramdhini
Kharisma Ramdhini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi UNJ

Masih banyak kurang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Djarum Foundation, Bentuk Corporate Social Responsibility PT. Djarum dan Polemiknya

26 Desember 2021   22:47 Diperbarui: 26 Desember 2021   22:48 6303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kegiatan yang dilakukan oleh Djarum Foundation sebagai organisasi nirlaba, program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut berdampak pada masyarakat. Pada akhirnya, keikutsertaan suatu perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosialnya akan memberikan output tidak hanya laba yang naik namun juga nilai perusahaan mengalami kenaikan. Hal ini karena dengan perusahaan dalam hal ini PT. Djarum melalui Djarum Foundation, akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas program-program yang berkelanjutan. Sebagaimana dengan konsep Corporate Social Responsibility (CSR), sebab yang membedakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan kegiatan bantuan sosial adalah program tersebut berkelanjutan untuk membantu kemajuan masyarakat.

Polemik CSR PT. Djarum

Ditengah polemik mengenai PB Djarum yang dianggap mengeksploitasi anak dengan menggunakan kaos berlogo Djarum, apalagi nama "Djarum" identik dengan industrinya yaitu rokok. Sehingga KPAI menilai penggunaan logo pada pakaian anak-anak yang mengikuti pelatihan bulutangkis, dianggap sebagai promosi. Sementara dipihak PB Djarum, mengatakan bahwa kegiatan bakti olahraganya tersebut tidak ada kaitannya untuk mempromosikan dagangannya tersebut. Kegiatan tersebut murni sebagai bentuk dukungan Djarum Foundation dalam bidang olahraga. Meski demikian, perlu diakui bahwa PT. Djarum telah lama melaksanakan kewajiban CSR-nya, dengan adanya Djarum Foundation. Salah satunya saja yang besar dalam ingatan kita dibidang bakti olahraga yaitu terbentuknya PB Djarum, dan masih banyak lagi bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan Djarum Foundation.

Kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan Djarum Foundation, memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat baik dari bidang sosial, olahraga, lingkungan, pendidikan dan bidang budaya. Tentu hal itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwajibkan bagi setiap perseroan. Namun tak disangkalkan, yang jadi persoalannya adalah produk rokoknya, berbagai bentuk kontribusi tanggung jawab sosial yang telah dilakukannya, dianggap masih kurang bila memikirkan dampak negatif dari produk mereka. Kegiatan kesehatan yang dilakukan masih kurang menyinggung dari dampak akibat konsumsi rokok bagi kesehatan, seperti pelayanan medis masyarakat desa dan pesantren, operasi katarak gratis, serta operasi sumbing bibir dan langit-langit.

Kesimpulan

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Aturan mengenai tanggung jawab sosial ini telah diatur dalam peraturan dan Undang-Undang. Djarum Foundation yang merupakan organisasi nirlaba menjalankan tanggung jawab sosialnya yang disebut dengan Bakti, yaitu Bakti sosial, Bakti olahraga, Bakti lingkungan, Bakti pendidikan dan Bakti budaya.  Sebagai bentuk penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PT. Djarum, Djarum Foundation telah banyak memberikan dampak positif dari kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial  dan lingkungannya bagi masyarakat. Etika bisnis yang harus dimiliki dan dijalankan oleh suatu perusahaan yaitu terkait Triple P (Profit, People, Planet). Dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Djarum Foundation menggambarkan bentuk konsep Triple P bagi suatu perusahaan. Di mana perusahaan tidak hanya memperhatikan keuntungan (profit) namun lingkungan sosialnya pula.

Di sisi lain dilematik yang dirasakan oleh perusahaan PT. Djarum melalui Djarum Foundation dengan industrinya, membuat adanya kontra dari beberapa pihak masyarakat. Salah satunya yang pernah terjadi yaitu terkait salah satu Bakti olahraganya, bulutangkis. Hal ini karena dampak dari produknya yang begitu besar bagi kesehatan. Sehingga dalam pandangan sebagian orang masih dirasa kurang jika melihat dampak produknya. Meski demikian kita perlu mengakui bahwa kegiatan-kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Djarum Foundation begitu banyak dan memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat. Sebagaimana konsep Corporate Social Responsibility (CSR) dan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dijalankan suatu perseroan. Dengan demikian jika kita melihat secara netral, apa yang dilakukan tersebut, menjalankan konsep value creation dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Saran/Solusi

Meskipun adanya polemik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan industri rokok tersebut, namun kita ketahui bersama bahwa kegiatan-kegiatan berkelanjutan yang dilakukan Djarum Foundation merupakan bentuk pertanggung jawaban dari PT. Djarum kepada masyarakat. Oleh sebab itu, nampaknya kita dapat mengaminkan sumbangsih dari Djarum Foundation tersebut. Untuk tetap membuat kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini terus berlangsung Djarum Foundation selaku organisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Djarum, perlu terus melakukan kegiatan CSR nya dengan memadukan analisisnya, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik aturan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan suatu perseroan yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, serta karena merupakan perusahaan rokok, Djarum Foundation juga perlu memperhatikan aturan dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pasal 35 dan pasal 37. Sehingga Djarum Foundation dapat memiliki pedoman yang sesuai hukum untuk beberapa program baktinya.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun