Latar Belakang
Pembangunan suatu bangsa tentu tidak hanya dapat dilakukan tanpa seluruh lapisan masyarakat. Negara sebesar Indonesia mungkin tidak dapat berdiri sendiri dalam memajukan masyarakat dalam memperbaiki lingkungan dan kehidupan. Kehidupan sosial berkenaan dengan bermacam sektor, diantaranya sektor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan kesehatan menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan. Sektor-sektor tersebut pula cermin pembangunan bangsa. Dengan demikian, masyarakat serta perusahaan baik pemerintah atau swasta harus turut andil dalam pembangunan bangsa. Perusahaan terutama harus memiliki program yang dapat membantu menangani pembangunan bangsa. Sebab perusahaan tidak dapat dipisahkan dari adanya para individu yang bekerja di dalamnya, dan lingkungan sekitar tempat perusahaan berada. Oleh karena itu perusahaan tidak hanya memikirkan tentang keuntungan finansial semata, namun juga harus memiliki kepekaan atau kepedulian sosial.
Indonesia sebagai negara hukum, segala sesuatu memiliki hukum yang berlaku demi menjaga keselarasan dalam kehidupan negara, termasuk mengenai hukum yang meliputi para perusahaan. Keterlibatan perusahaan dalam Corporate Social Responsibility (CSR) sendiri telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3 pengertian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah "komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".
Sementara itu kewajiban bagi suatu perseroan untuk melaksanakan Tanggung Jawab  Sosial dan Lingkungannya, dijelaskan dalam UU No. 40 Tahun 2007 pada pasal 74 ayat 1, disebutkan bahwa "perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan". Dari aturan tersebut, menjelaskan bagi perusahaan yang bergerak dengan memanfaatkan sumber daya alam, ataupun perusahaan atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi dan kemampuan sumber daya alam, keduanya wajib melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ketika perusahaan sebagai komunitas baru melakukan intervensi atau mendirikan di lingkungan masyarakat lokal, sudah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi bagi keberadaannya. Tidak hanya berkenaan dengan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam, namun juga perusahaan yang bersinggungan dengan lingkungan. PT. Djarum merupakan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam, yaitu tembakau. Selain itu PT. Djarum merupakan perusahaan besar dengan keuntungannya. Sehingga nampaknya jika melihat peraturan, PT. Djarum wajib melaksanakan kegiatan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu melalui organisasi nirlaba Djarum Foundation melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Alih-alih tak hanya sebagai bentuk etika dagang, kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Djarum Foundation, menuai polemik karena identik dengan nama perusahaan industri rokok. Apalagi pada salah satu bakti olahraga yaitu bulutangkis, yang dianggap kontradiktif dengan produk yang diproduksinya (Putranto, 2019).
Dengan demikian, suatu perusahaan yang berada di lingkungan masyarakat wajib melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan dampak positif bagi masyarakat baik secara lokal ataupun secara luas. Negara wajib memberikan arahan dan perintah dengan tegas bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan CSR tersebut. Sehingga dapat membantu pembangunan bangsa, yang bermanfaat dan membantu kemajuan kehidupan masyarakatnya. Begitupula PT.Djarum melalui Djarum Foundation menjalankan keikutsertaannya dalam memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Implementasi CSR Djarum Foundation
PT. Djarum sebagai perusahaan besar wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pasal 2 dan 3, dan UU No. 40 Tahun 2007 pada pasal 74 ayat 1 yang dapat disimpulkan bahwa bagi suatu perseroan sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan demikian, PT. Djarum dengan Djarum Foundationnya melaksanakan program Corporate Social Responsibility untuk masyarakat sekitar. Djarum Foundation merupakan organisasi nirlaba yang diresmikan pada 30 April 1986 oleh Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono. Djarum foundation memiliki filososfi "Lahir dari Dalam dan Berkembang Bersama Lingkungan". Beberapa program CSR yang dilakukan Djarum Foundation, yaitu:
- Bakti Sosial, kegiatan Bakti Sosial yang dilakukan Djarum Foundation, meliputi, A. Bidang Sosial: (1) Renovasi Bangunan Panti Asuhan dan Bantuan asilitas (sejak 2014), (2) Pelayanan Medis dan Masyarakat Desa dan Pesantren, (3) Operasi Katarak Gratis (sejak 2013), (4) Operasi Sumbing Bibir dan Langit-Langit. B. Mitigasi (Pencegahan): (1) Satgas Pencegahan Kebakaran, (2) Pemberantasan Sarang Nyamuk Aedes Aegypti, (3) Program Penyediaan Air Bersih. C. Kemanusiaan: (1) Donor Darah, dan (2) Bantuan Bencana Alam.
- Bakti Olahraga, pada kegiatan ini melalui bulutangkis sehingga lahirnya Perkumpulan Bulutangkis Djarum (PB Djarum), melakukan beberapa langkah yaitu 1) Pembinaan, 2) Prestasi, 3) Pemassalan.
- Bakti Lingkungan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang berkualitas, dengan program-programnya yaitu, (1) Dari Gersang Menjadi Teduh. (2) Dari Konservasi ke Nilai Ekonomis. (3) Konsisten Melestarikan Lingkungan Demi Hidup Berkualitas, dengan melakukan.
- Bakti Pendidikan, yaitu (1) Program Djarum Beasiswa Plus, (2) Program Pendidikan Lain, yaitu: Peningkatan kualitas Pendidikan Dasar dan Menengah Kejuruan, peningkatan kualitas Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, peningkatan kualitas Pendidikan Tinggi, dan Road to Campus.
- Bakti Budaya, pada kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Djarum Foundation dibidang budaya dengan dilakukannya, (1) Apresiasi Seni Budaya Indonesia, (2) Galeri Batik Kudus, (3) Galeri Indonesia Kaya.
Analisis
Dari penjabaran di atas, dapat diketahui sederet bentuk implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Djarum Foundation. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan merupakan bentuk kontribusi langsung perseroan besar tersebut untuk memberikan manfaat dalam kehidupan masyarakat. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi suatu perusahaan yang dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat. Sebagai suatu perseroan tentu akan berdampingan dan berhubungan dengan masyarakat, sehingga penting bagi suatu perseroan atau perusahaan untuk menjalin hubungan yang harmonis. Salah satu caranya dengan menerapkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dunia usaha juga dituntut dalam perannya untuk ikut meningkatkan value creation, sebagaimana konsep Triple Bottom Line yang digagas oleh John Elkington (1997), dimana suatu perusahaan harus memiliki komitmen untuk memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitarnya, serta turut bertanggung jawab dalam aksi konservasi lingkungan. Pandangan dikenal dengan konsep Triple P (Profit, People, Planet). Dari 5 kegiatan bakti yang dilakukan Djarum Foundation memperlihatkan perusahaan PT. Djarum menjalankan komitmennya untuk memberikan manfaat sosal ekonomi sebagaimana konsep Triple Bottom Line. Sebagai contoh Bakti lingkungan yang dijalankan Djarum Foundation, dengan program-programnya salah satunya Dari Gersang Menjadi Teduh. Sejalan dengan itu,dalam konsep yang digagas oleh John Elkington, dimana perusahaan turut bertanggung jawab dalam aksi konservasi lingkungan, dan dengan bakti lingkungan Dari Gersang Menjadi Teduh tersebut, menjalankan tanggung jawab dalam lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan PT. Djarum, dan menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi suatu perusahan besar, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.