Mohon tunggu...
Kharis Afida
Kharis Afida Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pembekalan Antikorupsi pada Remaja

14 Juli 2021   18:31 Diperbarui: 14 Juli 2021   18:36 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia saat ini masih jauh jika bisa dikatakan sebagai negara maju, nyatanya Indonesia saat ini merupakan negara berkembang. Salah satu faktor dapat dijuluki negara maju ketika terbebas dari beberapa macam permasalahan yang biasanya terdapat pada negara negara lain seperti halnya minimnya angka kemiskinan atau perekonomian yang merata, tingkat pendidikan tinggi, angka pengangguran yang rendah dan tingkat korupsi rendah. Berbeda halnya dengan Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan masalah yang cukup banyak dan serius. Kasus kenaikan angka korupsi dari tahun ke tahun terus naik. Memang pada dasarnya dari sebelum merdeka bangsa Indonesia telah terdidik sebagai koruptor, hal ini sangat sulit hilang sampai Indonesia merdeka dan bahkan hingga saat ini. Korupsi tidak hanya berdampak pada suatu aspek kehidupan saja tetapi menimbulkan efek yang cukup luas untuk bangsa dan negara. Salah satu upaya kita mencegah dan mengurangi angka korupsi dikemudian hari adalah memberikan pembekalan dini pada mulai usia remaja hingga pada mahasiswa.

Menurut sumber wekipedia Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Di Era saat ini menurut survei internasional Political and Economic Risk Consultantcy Indonesia menduduki negara terkorup di antara 12 negara di Asia. Disamping hal itu negara ini merupakan salah satu negara terkorup didunia, pejabat, dan birokrasi dicap sebagai tukang rampok, pemeras, benalu dan pemalak dihadapan pengusaha kecil maupun besar.

Indonesia mengalami banyak perubahan, dari sistem politik reformasi ekonomi dan reformasi birokrasi. Yang paling sering terjadi saat ini adalah reformasi birokrasi yang menyangkut masalah pegawai pemerintah yang dinilai korup. Padahal reformasi birokrasi dilaksanakan dengan harapan dapat menghilangkan budaya buruk birokrasi praktik korupsi yang paling sering terjadi di instansi pemerintah. Anggapan perbaikan sistem penggajian dapat mengatasi hal korupsi karena sudah cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan masa depannya. Namun, faktanya tindakan buruk korupsi tetap saja terjadi dari angka jutaan rupiah hingga milyaran rupiah. Tentunya ini bukan angka yang kecil karena hal ini negara mendapati kerugian cukup besar mengingat kebutuhan negara terus meningkat setiap tahunnya. Jika dana tersebut dipakai untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, meretas kemiskinan dan memberikan kualitas pendidikan di Indonesia, mungkin cita cita menjadi negara maju akan bisa terwujud dan para remaja sebagai generasi lanjut akan menjadi pemimpin yang jujur dan amanah.

Bagi Indonesia korupsi adalah penyakit yang kronis hampir tidak ada obat, tampak sebagai budaya buruk, korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. Masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Dan secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dari masyarakat Indonesia yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajarela.

Dalam rangka pencegahan dan penindakan budaya korupsi saat ini sangat penting dimulai dari generasi remaja dan mahasiswa dengan cara memberikan pembekalan dini haramnya korupsi dan penguatan iman dari diri masing masing seorang. Supaya dapat terlaksananya negara yang adil sesuai dalam pancasila.

Korupsi pada prinsipnya merupakan perbuatan yang secara umum dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam upaya memperoleh keuntungan inilah cenderung dipergunakan cara-cara yang kurang baik, misalnya dengan melakukan penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan lain sebagainya. Apabila merujuk pada ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ada beberapa jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang dapat dipidana yaitu:

1.Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara atau perekonomian negara;

2.Penyuapan;

3.Penyalahgunaan jabatan;

4.Pemerasan;

5.Kecurangan;

6.Korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa

7.Gratifikasi

8.Percobaan, permufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana korupsi

9.Dan beberapa jenis perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi

Di Indonesia, perbuatan-perbuatan korupsi sebagaimana tersebut diatas sudah umum dilakukan. Menurut data statistic KPK, penyuapan merupakan jenis perbuatan korupsi yang paling banyak dijumpai. Dilanjutkan kemudian dengan korupsi pengadaan barang dan jasa menempati posisi kedua terbanyak dan posisi ketiga ditempati oleh perbuatan penyalahgunaan anggaran. Melihat data statistik yang dikeluarkan KPK tersebut dapat diketahui bahwa masalah korupsi di Indonesia saat ini kian memprihatinkan. Jumlah korupsi dari tahun ke tahun tidak juga mengalami penurunan melainkan justru mengalami banyak peningkatan dengan semakin banyaknya pelaku-pelaku korupsi yang ditangkap untuk diproses secara hukum. Hal ini seakan menggambarkan bahwa korupsi bukanlah perbuatan hukum yang bersifat melawan hukum dan dilarang untuk dilakukan serta dapat menimbulkan akibat pada diri sendiri dan juga masyarakat luas.

Dengan demikian, masalah korupsi di Indonesia sesungguhnya tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Masalah korupsi yang dikatakan merajalela di Indonesia merupakan pernyataan yang tepat. Data KPK menunjukkan bahwa kasus tindak pidana korupsi di Indonesia sangat fluktuaktif dan cenderung tetap selalu ada dalam setiap tahunnya. Hal ini menjadi cerminan bahwa sesungguhnya permasalahan korupsi di Indonesia tidak lagi dalam persoalan penegakan hukumnya melainkan lebih pada persoalan karakter dan mental yang dibangun oleh masing-masin manusia Indonesia.

Kebijakan penanggulangan kejahatan secara umum akan melibatkan berbagai aspek dan tidak semata-mata hanya menggunakan cara hukum melalui penegakan hukum pidana melainkan dengan menggunakan cara- cara diluar hukum yang lebih atau mencegah terjadinya kejahatan, salah satunya dengan cara memberikan pendidikan anti koruptif pada masyarakat khususnya generasi muda bangsa Indonesia.

Mahasiswa sebagai generasi muda menyatakan siap untuk berperan serta dalam pencegahan korupsi namun disisi lain menyatakan ketidaksiapannya untuk mengurangi perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai bibit korupsi. Mahasiswa sebagai generasi muda juga menyatakan ketidaksiapannya dalam mengembangkan perilaku anti koruptif. Deskripsi ini mengindikasikan bahwa mahasiswa sebagai generasi muda masih belum menyadari perannya sebagai agen perubahan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun mahasiswa sebagai generasi muda memiliki cukup pemahaman tentang peliknya permasalahan korupsi di Indonesia dan juga tentang pentingnya korupsi itu diberantas namun hal-hal tersebut belum menjadi suatu alasan bagi generasi muda untuk mengembangkan perilaku anti koruptif. Indikator ketidaksiapan ini merupakan suatu bentuk kelemahan terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi dari segi preventif.

Generasi muda sangat identik dengan perubahan dan bahkan kerap menjadi motor bagi perubahan itu sendiri. Di Indonesia, peran generasi muda dalam perubahan dapat ditelusuri dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sendiri baik itu di era penjajahan maupun di era kemerdekaan.

 Sebagai generasi muda penting untuk menjaga idealisme dan integritas murni generasi muda agar tidak teracuni oleh politik dan kekuasaan serta hal-hal lainnya yang dapat mengguncang ketahanan generasi muda. Sehubungan dengan itu, persoalan kesadaran generasi muda tentang perannya sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi amatlah penting untuk ditelusuri. Dengan menyadari perannya tersebut, maka diharapkan ada keinginan untuk mencegah korupsi agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun