Mohon tunggu...
Kharis Afida
Kharis Afida Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pembekalan Antikorupsi pada Remaja

14 Juli 2021   18:31 Diperbarui: 14 Juli 2021   18:36 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia saat ini masih jauh jika bisa dikatakan sebagai negara maju, nyatanya Indonesia saat ini merupakan negara berkembang. Salah satu faktor dapat dijuluki negara maju ketika terbebas dari beberapa macam permasalahan yang biasanya terdapat pada negara negara lain seperti halnya minimnya angka kemiskinan atau perekonomian yang merata, tingkat pendidikan tinggi, angka pengangguran yang rendah dan tingkat korupsi rendah. Berbeda halnya dengan Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan masalah yang cukup banyak dan serius. Kasus kenaikan angka korupsi dari tahun ke tahun terus naik. Memang pada dasarnya dari sebelum merdeka bangsa Indonesia telah terdidik sebagai koruptor, hal ini sangat sulit hilang sampai Indonesia merdeka dan bahkan hingga saat ini. Korupsi tidak hanya berdampak pada suatu aspek kehidupan saja tetapi menimbulkan efek yang cukup luas untuk bangsa dan negara. Salah satu upaya kita mencegah dan mengurangi angka korupsi dikemudian hari adalah memberikan pembekalan dini pada mulai usia remaja hingga pada mahasiswa.

Menurut sumber wekipedia Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Di Era saat ini menurut survei internasional Political and Economic Risk Consultantcy Indonesia menduduki negara terkorup di antara 12 negara di Asia. Disamping hal itu negara ini merupakan salah satu negara terkorup didunia, pejabat, dan birokrasi dicap sebagai tukang rampok, pemeras, benalu dan pemalak dihadapan pengusaha kecil maupun besar.

Indonesia mengalami banyak perubahan, dari sistem politik reformasi ekonomi dan reformasi birokrasi. Yang paling sering terjadi saat ini adalah reformasi birokrasi yang menyangkut masalah pegawai pemerintah yang dinilai korup. Padahal reformasi birokrasi dilaksanakan dengan harapan dapat menghilangkan budaya buruk birokrasi praktik korupsi yang paling sering terjadi di instansi pemerintah. Anggapan perbaikan sistem penggajian dapat mengatasi hal korupsi karena sudah cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan masa depannya. Namun, faktanya tindakan buruk korupsi tetap saja terjadi dari angka jutaan rupiah hingga milyaran rupiah. Tentunya ini bukan angka yang kecil karena hal ini negara mendapati kerugian cukup besar mengingat kebutuhan negara terus meningkat setiap tahunnya. Jika dana tersebut dipakai untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, meretas kemiskinan dan memberikan kualitas pendidikan di Indonesia, mungkin cita cita menjadi negara maju akan bisa terwujud dan para remaja sebagai generasi lanjut akan menjadi pemimpin yang jujur dan amanah.

Bagi Indonesia korupsi adalah penyakit yang kronis hampir tidak ada obat, tampak sebagai budaya buruk, korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. Masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Dan secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dari masyarakat Indonesia yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajarela.

Dalam rangka pencegahan dan penindakan budaya korupsi saat ini sangat penting dimulai dari generasi remaja dan mahasiswa dengan cara memberikan pembekalan dini haramnya korupsi dan penguatan iman dari diri masing masing seorang. Supaya dapat terlaksananya negara yang adil sesuai dalam pancasila.

Korupsi pada prinsipnya merupakan perbuatan yang secara umum dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam upaya memperoleh keuntungan inilah cenderung dipergunakan cara-cara yang kurang baik, misalnya dengan melakukan penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan lain sebagainya. Apabila merujuk pada ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ada beberapa jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang dapat dipidana yaitu:

1.Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara atau perekonomian negara;

2.Penyuapan;

3.Penyalahgunaan jabatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun