Dari definisi taqwa yaitu seorang hamba menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Pada pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut seorang calon pemimpin harus BERTAQWA kepada tuhannya, dalam artian sesuai ajaran agama yang yakininya.Â
Dalam tinjauan agama memiliki penafsilan atau perbedaan pendapat di kalangan ulama' madzhab maupun para tokoh-tokoh terkemuka di Indonesia Dari kalangan 2 ormas yang besar di Indonesia Yaitu NU dan Muhammadiyah.Â
Kita ketahui bahwa yang membahas seorang pemimpin yang bersumber dari surat al maidah ayat 51 dan 57 dalam kalimat  "AULIA" yang di terjemahkan secara bahasa yaitu pemimpin-pemimpin.
M.Quraish Sihab beliau salah satu mufassir (ahli tafsir) admire in Indonesia dan tidak diragukan keilmuannya yang menafsiri kata "aulia" dengan pendukung, pembela, lebih utama dan sebagainya.Â
Di dalam al-quran dijelaskan :
Artinya, "Dan Allah SWT sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (An-Nisaa : 141).
Dapat dikesimpulkan dalam pembahasan ini yaitu di kaji dalam UU maupun hukum islam memiliki pro kontra dalam berpendapat, maka dari itu kita Negara indonesia yang kita kenal dengan Negara Plural tidak bisa kita menjustification seorang non muslim tidak bisa menjadi seorang pemimpin, melainkan bisa saja buktinya sudah terjadi.
 Akan tetapi tidak semudah yang di bayangkan bahkan amat sulit seorang non muslim untuk mempin masyarakat bermayoritas muslim.
Karena itu bisa melibatkan perselisihan antar beda keyakinan di negara Indonesia ini, Walaupun non muslim mempunyai hak politik yang sama dengan muslim.
Di dalam sila ke dua pancasila yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita sebagai warga negara haruslah menghargai pendapat satu dengan yang lain, tapi itu hal yang sulit kalau tidak memiliki sifat kedewasaan dalam berfikir.Â
Sehingga kita melihat sangat miris yaitu menyesatkan satu dengan yang lain. Maka dari itu mari kita mulai berfikir lebih dewasa untuk memjunjung lambang garuda kita.Â