LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Salah satu dari sekian masalah yang sering terjadi hampir di seluruh pelosok bumi ialah kemiskinan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat antara lain terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Islam dengan sumber pokoknya Al-Qur'an banyak membicarakan berbagai hal yang terkait dengan kemiskinan. Istilah miskin, fakir ataupun beberapa sifat yang mengarah pada terciptanya kemiskinan tercantum di dalamnya, salah satunya ada pada surat Al-Maun ayat 1-7: "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin, maka celakalah bagi orang-orang yang shalat yaitu orang-orang yang lalai terhadap sholatnya, berbuat riya dan enggan memberikan bantuan".Â
Dari firman Allah dalam Quran surat Al-Maun tersebut menunjukkan bahwa kita sebagai manusia harus saling peduli dan membantu sesama. Rasulullah saw pun menganjurkan umat islam untuk berbuat baik terhadap orang lain beliau pernah bersabda: " sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain" (HR.Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).
Persoalan kemisikinan masih menjadi tantangan terbesar bagi bangsa dari zaman ke zaman. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase angka kemiskinan periode September 2019-Maret 2020 mencapai 9,78 persen atau sebesar 26,42 juta jiwa. Rusli memperkirakan angka kemiskinan pada September 2020 naik 0,56 persen atau sama dengan pertambahan angka kemiskinan dari periode September 2019 hingga Maret 2020 yang mencapai 1,63 juta jiwa. Oleh karena itu, sebagai bentuk nyata implementasi dakwah terhadap kepedulian kaum dhuafa, penyusun memilih keluarga Nenek Marsah untuk menjadi target kegiatan pemberdayaan yang beralamatkan di Kp. Cibeber 4, Rt 02/Rw 02, Desa Cibeber 2, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan pemberdayaan kaum dhuafa ini dilakukan melalui tahap-tahap  sebagai berikut:
1. Survei; ObservasiÂ
Kami melakukan observasi di daerah bogor dan bekasi pada keluarga yang memilki perekonomian yang kurang mampu, yaitu pada tanggal 20 Oktober 2020.
2. Bertemu dengan Target
Kami bertemu dengan target yang sudah di fokuskan, yaitu pada tanggal 25 Oktober 2020. Yang dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait kehidupan sehari-hari serta menelisik lebih jauh terhadap kondisi tempat tinggal yang akan kami bantu.