Pendidikan Anti Korupsi
Korupsi merupakan kegiatan merugikan banyak pihak yang sering ditemui di sekitar kehidupan kita. Suatu fenomena sosial yang dinamakan korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara.Â
Di dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk tindak pidana yang perlu didekati secara khusus, dan diancam dengan pidana yang cukup berat.
Pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi di Indonesia harus mendapatkan perhatian yang sangat serius. Gerakan melawan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat secara sistematis. Pemerintah memberikan dukungan yang besar terhadap anggota masyarakat yang membantu upaya pencegahan, pemberantasan dan penangkapan tindak pidana korupsi.Â
Salah satu strategi perlawanan terhadap korupsi dapat dimulai dari dunia pendidikan yang mulai dari pendidikan dasar, menengah, sampai kepada pendidikan tinggi.Â
Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu pencegahan yang dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentang korupsi, mencegah terjadinya perbuatan  korupsi, dan upaya menumbuhkan nilai integritas yang dimulai sejak dini.
DefinisiÂ
Pendidikan antikorupsi dapat dipahami juga sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan kepada peserta didik berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mau dan mampu mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi. Sasaran akhir bukan hanya menghilangkan peluang, tetapi juga peserta didik sanggup menolak segala pengaruh yang mengarah pada perilaku koruptif. Setiap upaya pendidikan memiliki tujuan tertentu, demikian pula pendidikan antikorupsi.Â
Tujuan
(1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya,Â
(2) perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi, danÂ
(3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.Â
Karakteristik
Karakteristik dari pendidikan anti korupsi adalah perlunya pemanfaatan informasi yang tepat dan pengetahuan yang dimiliki untuk membuat pertimbangan-pertimbangan moral. Pendidikan harus bisa menerapkan nilai moral, dan pendidikan juga berfungsi untuk membangun Indonesia Anti Korupsi, dan sambil disisipkan nilai-nilai agama untuk memberikan sikap yang jujur dan bersih.
Nilai-Nilai
Nilai-nilai antikorupsi yang perlu disemaikan kepada generasi muda, antara lain :
a. Â Kejujuran
b. Â Tanggung jawab
c. Â Keberanian
d. Keadilan
e. Â Keterbukaan
f. Â Kedisiplinan
g. Â Kesederhanaan
h. Â Kerja keras
i. Â Kepedulian
Implementasi
Bentuk implementasi :
a. Model Independen-Otonom
Model  ini  memposisikan  PAK  sebagai  mata kuliah  tersendiri.  Sebagai  mata  kuliah  tersendiri,  maka  perlu  mempersiapkan secara baik dan matang seluruh perangkat yang dibutuhkan, serta perlu adanya rumusan  yang  jelas  seputar  standar  isi,  kompetensi dasar, silabus,  rencana pembelajaran,  bahan  ajar, metodologi  dan  evaluasi  pembelajaran  dan  juga dosen yang akan  mengajar.  Jadwal perkuliahan  dan  alokasi waktu merupakan konsekuensi lain dari modelini.Â
Sebagai mata kuliah tersendiri PAK akan lebih terstruktur dan  terukur.  Dosen  mempunyai  otoritas  yang  luas  dalam perencanaan  dan  membuat  variasi program  karena  ada  alokasi waktu  yang proporsional. Â
Dalam  model  ini,  materi  PAK  akan  lebih  bisa  terdesign dengan baik.Namun  demikian,  model  ini dengan  pendekatan  formal  dan  struktural kurikulum tidak boleh  hanya  menyasar  aspek  kognitif  mahasiswa,  sub  materi yang ada  dalam  silabus  atau  dalam  perencanaan  perkuliahan  harus  juga menyentuh aspek afektif dan psikomotoriknya.Â
Salah satu kelemahan model ini adalah  biasanya  tanggung  jawab  pembentukan  perilaku  anti  korupsi  hanya menjadi  tanggung  jawab  dosen pengampu  mata kuliah  sehingga  keterlibatan dosen  lain  sangat  kecil.  Kelemahan  lain  dari  model  ini  adalah  terlalu  fokus pada  materi  perkulian  yang  bersifat  teoritis  saja sehingga  hanya  menyasar ranah  kognitif-intelektual  an-sich.  Sementara,  aspek  afektif,  psikomotorik, emosional dan spiritualnya tidak terjamah.
b. Model Integratif
Model  ini  mengintegrasikan PAK  dengan  seluruh  mata  kuliah  dengan  asumsi  bahwa  semua  dosen/guru adalah  pengajar  PAK  tanpa  terkecuali.  Semua  mata  kuliah  diasumsikan memiliki  misi  moral  dalam  membentuk  mahasiswa  yang  anti  korupsi.Â
Para pengajar  dapat  memilih  nilai-nilai  yang  akan ditanamkan  melalui  materi bahasan  mata  kuliahnya.  Nilai-nilai  anti  korupsi  dapat  ditanamkan  melalui beberapa  pokok  atau  sub  pokok  bahasan  yang berkaitan  dengan  nilai-nilai hidup.
Pemahaman nilai hidup anti korupsi dalam diri mahasiswa tidak melulu bersifat  informative-kognitif,  melainkan  bersifat  terapan  pada  tiap  mata pelajaran. Dengan  model  ini  maka  PAK  menjadi  tanggung  jawab  kolektif  seluruh pengajar  dan  civitas  akademika  lainnya.Â
Model  ini  bisa  menjadi  alternatif untuk memasukkan PAK dalam setiap mata kuliah, terutama mata kuliah yang isi  materinya sangat berkaitan dengan materi pendidikan  anti  korupsi.  Namun demikian,  model  integrasi  ini  memerlukan  kesiapan,  wawasan moral  dan keteladanan  dari  seluruh  pengajar. Â
Pada  sisi  lain,model  ini  juga  menuntut kreatifitas dan keberanian para pengajar dalam menyusun dan mengembangkan silabus dan rencana perkuliahannya.Â
Sebagaimana   model independen-otonom,model  integrasi inijuga mempunyai  kelemahan,  yakni  kelemahan  pada  aspek  materi  yangdiberikan, terutama materi  PAK  yang  bersifat teoritis. Meyisipkan  materi  PAK  dalam setiap mata kuliah tentu tidak bisa maksimal. Hal ini terkait alokasi waktu yang hanya dibatasi pada pertemuan tatap muka saja.
c. Model Suplemen
Model ini menawarkan pelaksanaan  PAK melalui  sebuah  kegiatan di  luar jam  perkuliahan.  Model  ini dapat ditempuh melalui  dua cara.
Pertama, melalui suatu kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh pihak kampus dengan seorang  penanggung jawab  atau  kegiatan ekstrakurikuler  yang diadakan  oleh  mahasiswa  secara mandiri  tanpa  melibatkan  kampus.  Seperti,  adanya  kegiatan  seminar, loka karya atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi intra kampus atau  organisasi ekstra  kampus  yang melibatkan mahasiswa.  Dalam  kegiatan-kegiatan  ektrakurikuler  ini  maka mahasiswa  diharapakan  bisa  dan  mau mengangkat tema-tema yang berkaitan dengan materi korupsi.
Kedua, melalui  kemitraan  dengan  lembaga  lain  yang  mempunyai  concern untuk  mencegah  perilaku  anti  korupsi.  Proses  ini  bisa  dilakukan  oleh mahasiswa   melalui   acara-acara formal maupun non-formal. Seperti, mengadakan  acara-acara  diskusi  dan  saresehan  ilmiah  secara  intens  dengan lembaga-lembaga  yang  bergerak  dan  conceren  dalam  bidang  pemberantasan korupsi.
d. Model Kulturalisasi/Pembudayaan
Kulturisasi atau  pembudayaan  merupakan  proses  holistik  yang  melibatkan semua  komponen  perguruan  tinggi. Penanaman nilai-nilai  anti  korupsi  dapat ditanamkan  melalui  pembudayaan  dalam  seluruh  aktivitas  dan  suasana perguruan  tinggi. Pembudayaan  akan  menimbulkan  suatu  pembiasaan.
Sumber
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Simarmata, H. M. P., Sahri, S., Subagio, S., Syafrizal, S., Purba, B., Purba, P. B., ... & Nurhilmiyah, N. (2020). Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Yayasan Kita Menulis.
Kariman, Volume 01, No.01, Tahun 2015.
Harto, Kasinyo 2014, "Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama", INTIZAR, Â Vol 20 No 1 hh 135.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H