Pendidikan Anti Korupsi
Korupsi merupakan kegiatan merugikan banyak pihak yang sering ditemui di sekitar kehidupan kita. Suatu fenomena sosial yang dinamakan korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara.Â
Di dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk tindak pidana yang perlu didekati secara khusus, dan diancam dengan pidana yang cukup berat.
Pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi di Indonesia harus mendapatkan perhatian yang sangat serius. Gerakan melawan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat secara sistematis. Pemerintah memberikan dukungan yang besar terhadap anggota masyarakat yang membantu upaya pencegahan, pemberantasan dan penangkapan tindak pidana korupsi.Â
Salah satu strategi perlawanan terhadap korupsi dapat dimulai dari dunia pendidikan yang mulai dari pendidikan dasar, menengah, sampai kepada pendidikan tinggi.Â
Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu pencegahan yang dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentang korupsi, mencegah terjadinya perbuatan  korupsi, dan upaya menumbuhkan nilai integritas yang dimulai sejak dini.
DefinisiÂ
Pendidikan antikorupsi dapat dipahami juga sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan kepada peserta didik berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mau dan mampu mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi. Sasaran akhir bukan hanya menghilangkan peluang, tetapi juga peserta didik sanggup menolak segala pengaruh yang mengarah pada perilaku koruptif. Setiap upaya pendidikan memiliki tujuan tertentu, demikian pula pendidikan antikorupsi.Â
Tujuan
(1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya,Â
(2) perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi, danÂ