Mohon tunggu...
Khansa Alifatun Nabila
Khansa Alifatun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haii

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Public Affairs PT Astra Agro Lestari untuk Membina Hubungan dengan Public

16 Januari 2024   18:43 Diperbarui: 21 Januari 2024   14:51 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Public Affairs pada umumnya mengacu pada manajemen komunikasi atau hubungan organisasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Masyarakat umum, pemerintah dan media. Yang mana Public Affairs ini melibatkan interaksi yang sangat strategis antara suatu organisasi dan msyarakat umum dengan tujuan membangun dan memelihara citar positif, reputasi, dan persepsi public.

Fungsi Public Affairs saat ini dimaknai sebagai fungsi yang bertugas menjalin hubungan baik dengan stakeholder dengan memerhatikan konteks politik, ekonomi, social, budaya. Keberadaan Public Affairs juga berfungsi untuk menyamakan tujuan bisnis serta Menyusun strategi yang tepat dapat menafsirkan hal-hal tersebut menjadi program keberlanjutan.

PT Astra Agro Lestari Tbk atau Astra Agro ("Perseroan") berdiri pada tahun 1988 yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit serta menjalankan berbagai kegiatan usaha lainnya. Perseroan telah menjadi perusahaan publik dengan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 1997. Perseroan merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk ("Astra"), salah satu grup usaha terbesar dan terkemuka di Indonesia. Hingga saat ini Astra memiliki 79,68% saham Perseroan dengan 20,32% saham dimiliki oleh Publik.

PT Astra Agro Lestari juga mengembangkan bidang usaha ke industri hilir sawit dengan mendirikan pabrik pengolahan minyak sawit melalui anak perusahaan PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) pada tahun 2014 yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Barat. Perseroan juga mendirikan pengolahan minyak inti sawit (PKO) melalui anak perusahaan PT Tanjung Bina Lestari pada tahun 2017 yang berlokasi di Sulawesi Barat. Selain itu, Perseroan memiliki kantor pemasaran di Singapura dengan nama Astra-KLK Pte. Ltd yang merupakan ventura bersama antara Perseroan dengan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Sdn, Bhd. Astra Agro terus melakukan inovasi dengan membangun pabrik pencampuran pupuk NPK. Pengoperasian pabrik pencampuran pupuk NPK Perseroan dijalankan melalui anak perusahaan PT Cipta Agro Nusantara pada tahun 2016 yang berlokasi di Sulawesi Tengah dan anak perusahaan PT Bhadra Cemerlang pada tahun 2017 yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Selain itu, Perseroan juga mengembangkan produk minyak sawit olahan dalam bentuk olein, stearin, dan PFAD ini untuk memenuhi permintaan pasar ekspor antara lain dari Tiongkok dan Filipina. Mulai tahun 2016, Perseroan juga telah mengoperasikan blending plant atau pabrik pencampuran pupuk di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

  • Visi Menjadi perusahaan agrobisnis yang paling produktif dan paling inovatif di dunia.
  • Misi Menjadi panutan dan berkontribusi untuk pembangunan serta kesejahteraan bangsa

Sebuah Perusahaan sudah sepaptutnya mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti hukum yang berlaku serta memenuhi tanggung jawab sebagai Perusahaan yang baik di mata public. Selain itu manfaaat yang didapatkan oleh perusaahn yang selalu maaati kebijakan publik yaitu menciptakan citra positif dan membentuk reputasi yang baik bagi Perusahaan dan mebina hubungan baik dengan pemerintah .

Kebijakan yang di pemerintah yang di jalankan oleh PT Astra Agro Lestari Antara lain yaitu, :

  • Kementrian Perdagangan : yang mana kementrian membidangi segala urusan terkait perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
  • Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indinesia (Kemnaker), merupakan kementrian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi ketenagakerjaan. Undang-undang No. 13 Tahun 2003, berisi tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.
  • PT Astra Agro Lestari meyakini bahwa pekerja yang sehat dan nyaman dalam bekerja akan memberikan kontribusi yang positif pada tingkat produktifitas yang diharapkan. Oleh karena itu, Kami senantiasa berupaya dan mendorong semua elemen untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan karyawan (kontribusi UN SDGs 3). Komitmen Perusahaan dituangkan dalam Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) yang merupakan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta diperluas dengan upaya pencegahan terhadap pencemaran dengan semangat melakukan perbaikan secara terus-menerus
  • Kementrian Keuangan, merupakan kementrian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara. Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyimpanan Laporan serta Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam menjalankan praktek keberlanjutan, PT Astra Agro Lestari juga berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang pengelolaan lahan gambut, Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sampai saat ini, Perseroan terus konsisten untuk menerapkan semua prinsip, kriteria dan indikator dari standar perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO). Pada skala global, Perseroan bekerja sama dengan SDGs Center Universitas Padjajaran, untuk mengkaji kontribusi Kami terhadap pencapaian SDGs. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan standar global pembangunan berkelanjutan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kajian ini merupakan bentuk keseriusan Perseroan dalam berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dunia. Perseroan juga terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan di seluruh rantai pasok serta prinsip keterbukaan sesuai yang diatur dalam undang-undang. Hal ini dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari dalam menjalin hubungan baik dengan publik

Saya Khansa Alifatun Nabila, dengan NPM 202101110400092. Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta. Artikel ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir Mata Kuliah Goverment Public Affairs

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun