Mohon tunggu...
Money

Peran OJK dalam Menangani Kasus First Travel

27 September 2017   09:39 Diperbarui: 27 September 2017   18:31 11795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sentaninews.com

Kasus penipuan yang melibatkan ribuan jamaah haji dan umrah yang dilakukan oleh First Travel, merupakan perusahaan milik pasangan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. Sehingga uang yang telah ditransfer ke rekening perusahaan First Travel lenyap begitu saja.

First Travel diduga telah merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah tetapi hingga kini belum diberangkatkan. Dengan paket promo murah Rp.14 juta -- Rp.15 juta banyak membuat masyarakat tergiur dan akhirnya mendaftar ke First Travel. Padahal tarif tersebut sangat tidak wajar.

Menurut Tongam, paket promo umrah yang ditawarkan oleh First Travel merugikan calon Jemaah. "Banyak yang sudah lunas tapi tidak berangkat sesuai perjanjian. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, satgas dan Kementerian Agama menghentikan kegiatan umrah promo First Travel," kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 23 Agustus 2017. Dalam media nasional tempo.

First Travel pada awalnya mendirikan perusahaan ini berupa CV, dan hanya menawarkan jasa layanan perjalanan wisata domestic dan internasional. Lalu pada tahun 2011 merambah bisnis perjalanan ibadah umroh dan diubah menjadi PT. First Anugerah Karya Wisata dan semakin berkembang setiap tahunnya.

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemilik agen perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel perlu mendapatkan hukuman yang berat.

Menurut dia, pemilik First Travel telah menggunakan uang umat untuk keperluan pribadinya. Padahal, calon jemaah umroh telah meniatkan uang tersebut untuk keperluan ibadah.

"Nah kalau orang ini cocok dimiskinkan," kata Jimly saat ditemui di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahaq mengatakan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel bakal dikenakan pelanggaran tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sedangkan, kepolisian menjerat suami-istri pemilik First Travel itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan.

Pembekuan seluruh asset First Travel ini dimulai dari telah terciumnya gelagat aneh yang dilihat oleh Kementrian Agama dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan mereka melihat bahwa ada yang aneh dari model bisnis yang dijalankan oleh First Travel. Dan akhirnya First Travel mendapatkan perhatian dari Kemenag akibat mereka tidak memberangkat Jemaah umroh pada 28 Maret 2017 lalu. Ternyata manajemen keuangan First Travel tengah bermasalah, dan hal inilah yang menjadi alasan bagi Satgas Waspada Investasi memberhentikan program First Travel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun