Yogyakarta -- Menurut data yang di ambil dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 1261 kasus korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2004 hingga 3 Januari 2022. Jumlah angka kasus korupsi tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, terlebih lagi tercatat bahwa 6 bulan pertama ditahun 2022, KPK telah mengembalikan kerugian keunganan negara yang diakibatkan oleh korupsi maupun asset recovery sebesar Rp. 313,7 miliar.
"Korupsi itu mirip bola salju. sekali bergulir akan membesar dan terus melaju. Tak bisa perlawanan dilakukan orang perorang atau hanya menggantungkan diri pada KPK yang berjuang." Ujar Najwa shihab pada laman youtube resmi KPK. Dari perkataan najwa shihab tersebut para generasi muda diharapkan turut serta dalam membasmi bibit bibit korupsi yang sekiranya dapat berkembang seiring berjalannya waktu.
Bibit bibit korupsi yang marak terjadi di kalangan remaja seperti pelajar dan mahasiswa ialah kebiasaan mencontek, tidak disiplin waktu, titip absen, serta kebiasaan lainnya yang mencerminkan generasi berpotensi korupsi. Sehingga, diperlukannya mitigasi mitigasi sejak dini untuk meberantas bibit bibit potensi korupsi tersebut.
Salah satu mitigasi yang dapat dilakukan di kalangan generasi muda terutama para pelajar dan mahasiswa ialah mewadahi kreatifitas para generasi muda dengan membuat Lembaga atau organisasi yang berkegiatan positif dan menerapkan nilai nilai anti korupsi di dalamnya, serta peran keluarga sebagai sekolah pertama bagi seorang anak diharapkan dapat menanamkan sikap sikap dan memberikan Pendidikan moral seperti pentingnya kejujuran dan kedisiplinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H