Mohon tunggu...
Khansa Asfarina
Khansa Asfarina Mohon Tunggu... mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

kebijakan moneter dan fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Industri 4.0 dan Digitalisasi Pajak: Dampak Teknologi Terhadap Dunia Akuntansi, Perpajakan, dan Peningkatan Efisiensi Layanan Wajib Pajak

29 November 2024   08:07 Diperbarui: 29 November 2024   08:07 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agus Priyono menyampaikan pandangan menarik mengenai perpajakan dalam sebuah acara diskusi. Menurutnya, pajak bisa diibaratkan seperti permen Relaxa---rela-rela dipaksa. "Kalau tidak dipaksa, pajak tidak akan berjalan," ujarnya. Ia menekankan bahwa membayar pajak adalah hal wajar sebagai makhluk sosial yang memiliki pendapatan.

Agus juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan bonus demografi di Indonesia. Ia berharap generasi muda tidak hanya terfokus pada dunia kerja sebagai pegawai, tetapi juga mengeksplorasi profesi lain, termasuk di bidang perpajakan. "Ada banyak profesi yang bisa ditekuni, terutama di sektor perpajakan," kata Agus.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa perpajakan adalah hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. "Ada dua hal yang pasti dalam hidup ini: kematian dan pajak. Jadi, kita tidak akan pernah berhenti membahas perpajakan," ujarnya.

Agus mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak takut menekuni perpajakan. Ia meyakini bahwa setiap orang memiliki potensi untuk berkontribusi di bidang ini. "Jangan sampai takut mempelajari perpajakan karena kita sendiri pasti bisa," tutupnya.

Digitalisasi Pajak: DJP Perkenalkan Layanan Modern untuk Kemudahan Wajib Pajak.

Perkembangan teknologi dalam sistem perpajakan terus mengalami kemajuan signifikan. Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah melalui layanan digital, seperti internet banking. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan model deposit pajak terbaru yang memungkinkan pembayaran menjadi lebih praktis dan efisien.

Tidak hanya itu, DJP juga meluncurkan aplikasi Mobile Pajak yang dapat diakses langsung melalui ponsel. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai layanan perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Ke depan, DJP berencana mengubah arah kebijakannya dengan mengadopsi sistem terpadu. Sistem ini memungkinkan konsultan pajak atau wajib pajak untuk melakukan sekali input data yang langsung terposting ke sistem tanpa harus keluar masuk berbagai aplikasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor pajak yang selama ini sering memakan banyak waktu.

Transformasi ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan bagi para wajib pajak, seiring dengan tuntutan era digital yang semakin maju.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun