Mohon tunggu...
Khansa Vadillah
Khansa Vadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah

Hobi Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komnas HAM Desak Pemerintah Terus Usahakan Penghapusan Hukuman Mati

21 November 2024   23:01 Diperbarui: 22 November 2024   03:03 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam rangka memperingati Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober, mengimbau pemerintah untuk terus berupaya menghapuskan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa sejak diadopsinya Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 1991, penghapusan hukuman mati telah menjadi standar norma internasional yang berkembang pesat.

"Sebagai standar internasional, pemerintah Indonesia perlu menjaga konsistensi dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perubahan dalam KUHP Nasional yang baru," kata Atnike di Jakarta, Kamis.

Menurut Atnike, Pasal 6 ayat 1 ICCPR mengatur bahwa setiap individu berhak hidup dan mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak ada yang boleh mencabut hak itu.

Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan tentang hukuman mati diatur sebagai hukuman alternatif, dan ada ketentuan terkait penundaan eksekusi hukuman mati.

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

Komnas HAM juga menilai penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, serta menghentikan penerapan hukuman mati pada kasus-kasus baru.

"Aturan untuk mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia, seperti ratifikasi Second Optional Protocol, harus segera diimplementasikan," ungkap Atnike.

Penghapusan hukuman mati secara tegas tercantum dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun