Mohon tunggu...
Khanan Saputra
Khanan Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya manusia biasa yang sedang merangkak untuk menuntut ilmu terus-menerus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RKUHP Bahaya! Alat bagi Proyek Strategis Nasional

9 Desember 2022   02:20 Diperbarui: 9 Desember 2022   02:31 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pecahnya perang proxy antara US Amerika Serikat-Rusia melalui perang pemerintahan Ukraina dengan pemerintahan Rusia, menunjukkan dunia yang tengah dilanda krisis akibat sistem kapitalisme monopoli (imperialisme). Rezim Jokowi-Ma yang sebagai boneka dari imperialis akan terus mempersembahkan persembahan terbaiknya bagi tuannya (imperialisme).

KUHP adalah alat bagi pelancaran proyek-proyek dari imperialis untuk menjegal gelombang amarah massa. Melihat persembahan bagi imperialis sebelumnya yakni UU Cipta Kerja No.11 rezim Jokowi-Ma untuk kemudahan imperialis atas kepentingannya. UU Cipta Kerja No.11 saja sudah membuat banyak hak rakyat dirampas, ditambah dengan persembahan barunya yakni RKUHP yang sekarang sudah di sahkan.

RKUHP yang sudah disahkan akan merampas hak-hak dalam berpendapat serta berekspresi. Contoh saja dalam pasal 188 tentang pelarangan marxisme dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam pasal 188 ini tidak adanya substansi yang jelas, hal itu akan mengakibatkan pasal ini menjadi karet, karna individu ataupun kelompok yang kontra dengan kekuasaan akan dituduh subversif dan dianggap sebagai orang yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam pasal lain, misal pasal 218 KUHP (yang sudah disahkan). Pasal tersebut menjelaskan tentang setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden akan dikenai pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Di pasal ini juga tidak adanya substansi yang jelas mengenai seperti apa yang dimaksudkan tentang menyerang harkat martabat presiden, pasal ini bisa menjadi sebuah pasal yang karet. Tiap-tiap orang yang masif mengkritik bisa sekali dijerat dengan pasal ini, karena sebelumnya UU ITE saja sudah banyak memakan korban dengan dalih mengumbar kebencian.

Sudah jelas arahnya, rezim sekarang semakin ke arah fasis. Pemerintah sudah enggan mendapatkan kritik, sampai-sampai dibuatlah alat untuk menjegal seseorang yang masif mengkritik. Jangan dianggap sepele pasal tersebut, karena bukan hanya saya, tetapi kita semua bisa kena.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun