Mohon tunggu...
Jonta Sasmita
Jonta Sasmita Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Sosial

Penulis Mandiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelisik Kembali Tantangan Gerakan Buruh di Indonesia

9 Juni 2021   22:21 Diperbarui: 9 Juni 2021   22:31 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang sedang kita hadapi saat ini merupakan bagian dari upaya-upaya transformasi modal dan menunjukkan bahwa fleksibilitas produksi dan hubungan kerja melalui kontrak, subkontrak, dan outsourcing merupakan kreasi baru yang diadopsi dari praktik-praktik produksi di masa lalu. Dengan kata lain, reorganisasi kerja yang dilakukan dengan orientasi efisiensi, fleksibilitas, individualisasi, dan kemudahan kontrol, bukanlah sebuah modus yang sama sekali baru melainkan pemberlakuan kembali cara kerja dan kontrol di abad-abad yang lalu. 'Control that was once best achieved through the concentration of production is now seen as better achieved through the deconcentration and dispersal. The putting-out system th that existed in 18 century England, but was later destroyed by the introduction of the factory system in th the 19 century, is now being th reintroduced at the end of 20 century (Murray, 1988).

Fleksibilitas sebagai isu sentral penyebab perubahan situasi perburuhan, meliputi fleksibilitas modal, fleksibilitas produksi yang berkait erat dengan fleksibilitas tenaga atau hubungan kerja, dan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Dalam literatur terdapat pengertian fleksibilitas yang beragam. Fleksibilitas produksi sebagaimana telah disinggung di atas menuntut penerapan proses produksi sesuai dengan kebutuhan, dan mengacu pada kemampuan untuk melakukan perubahan produk dan proses secara cepat, efisien, dan terus-menerus.

Di tingkat implementasi, penerapan reorganisasi kerja dan fleksibilitas produksi tersebut telah menciptakan perubahan status kerja buruh berdasarkan: a. Jangka waktu kontrak: buruh yang semula berdasarkan kontrak kerja waktu tak tertentu (buruh tetap) menjadi buruh dengan kontrak kerja waktu tertentu (buruh kontrak). b. Proses kerja: menghasilkan dikotomi buruh subkontrak dan outsourcing c. Sistem pengupahan: menghasilkan dikotomi buruh harian dan buruh borongan d. Tempat kerja: menghasilkan dikotomi buruh pabrik dan buruh rumahan Dampak yang harus dialami buruh akibat perubahan status kerja tersebut, meliputi: (1) kesejahteraan buruh tidak terjamin oleh peraturan ketenagakerjaan; (2) fungsi perlindungan negara terhadap buruh berkurang (mengecilnya intervensi pemerintah terhadap warga negara mengurangi tingkat pengawasan terhadap implementasi hak-hak buruh yang ada dalam peraturan ketenagakerjaan); dan (3) posisi tawar buruh terhadap pengusaha dan negara lemah.

Dikotomi buruh di atas dengan jelas menunjukkan berubahnya karakter buruh dan meningkatnya heterogenitas atau keberagaman buruh. Kondisi tersebut merupakan dampak langsung dari fleksibilitas produksi yang selain menyebabkan peningkatan keberagaman buruh, juga menyebabkan kepentingan dan tuntutan buruh menjadi kurang sesuai untuk disampaikan secara kolektif (lihat juga Munck, 1999:6).

 Dengan kata lain, fleksibilitas produksi telah mengancam kolektivitas sebagai senjata ampuh bagi kaum buruh, karena perlahan tapi pasti hubungan secara emosional maupun profesional di antara mereka semakin dijauhkan melalui penciptaan karakter buruh yang semakin individual lewat proses produksi yang semakin terfragmentasi dan desentralistik. 

Bagi serikat buruh, kondisi ini secara langsung menyajikan tantangan tersendiri dalam usaha merekrut dan mengorganisasikan buruh. Temuan dan pengalaman empirik di berbagai pusat industri di Jawa misalnya, menunjukkan bagaimana modus fleksibilitas produksi melalui kontrak, subkontrak, dan outsourcing makin gencar diterapkan.

Sumber : Modal Bergerak, Serikat Terserak:Perubahan Situasi Perburuhan Dan Tantangan Gerakan Buruh Di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun