Menurut Mazhab imam Ahmad bin Hanbam (Hanabilah), pendapat mazhab ini sama dengan pendapat mazhab imam Hanafi, bahwa boleh melakukan aborsi selama 120 hari awal kelahiran. Namun, jika sudah melebihi 120 hari atau sudah adanya ruh maka hukumnya adalah haram.
Dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya tidak ada dalil yang memperboleh tindak aborsi tanpa adanya udzur yang jelas, para ulama juga bersepakat aborsi diperbolehkan dengan batasan, alasan, dan juga pertimbangan ahli kredibel. Wallahu'allam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H