ACEH BESAR – Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apabila dibandingkan dengan pajak-pajak yang lain, merupakan pajak yang seharusnya menjadi penerimaan yang dominan sebagai penerimaan daerah.
Mukhlis Basyah didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Besar Drs Iskandar MSi mengemukakan, saat ini hampir semua penduduk Indonesia mempunyai tanah dan bangunan sebagai objek pajak yang dapat dikenakan pajak. Namun demikian, selama ini hal tersebut belum sebagaimana yang diharapkan, terutama bagi Pemkab Aceh Besar. Ada beberapa hal yang menjadi kendala, di antaranya tingkat kesadaran dan kemampuan ekonomi masyarakat yang masih rendah ataupun kurang intensitasnya pemungutan pajak oleh petugas pemungut.
Ke depan, Pemkab Aceh Besar mengharapkan dengan adanya pengalihan PBB-P2 dari Pemerintah, nantinya pajak tersebut akan menjadi salah satu pajak yang potensial sebagai penerimaan daerah. Wilayah Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh, misalnya merupakan salah satu potensi yang besar, karena menjadi wilayah yang dijadikan daerah pengembangan, baik untuk pemukiman maupun investasi, sehingga akan terjadi pertumbuhan perekonomian.
“Untuk selanjutnya kami juga masih sangat mengharapkan adanya dukungan dan pembinaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh melalui KPP Pratama Banda Aceh yang telah berpengalaman selama ini kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan PBB-P2,” kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H