Mohon tunggu...
Khalisa Ratnaduhita
Khalisa Ratnaduhita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa

Voli🏐

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keganasan PKI pada Gerakan 30 September

30 September 2024   08:36 Diperbarui: 30 September 2024   08:38 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Gerakan ini menyebar juga ke Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta.

9. Tak puas menculik dan membunuh enam perwira tinggi, PKI menguasai gedung Radio Republik Indonesia (RRI). Mereka mengumumkan Dekrit No. 01 yang menyatakan G30S sebagai upaya penyelamatan negara dari Dewan Jenderal yang ingin mengambil alih kekuasaan.

10. Tanggal 3 Oktober 1965 setelah melakukan serangkaian pencarian, keenam perwira tinggi militer berhasil ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

11. Tanggal 22 November 1965, DN Aidit ditangkap di Desa Sambeng, Solo dan dieksekusi mati keesokan harinya.

12. Tanggal 12 Maret 1966, Partai Komunis Indonesia dibubarkan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kesimpulan:

Peristiwa G30S PKI menciptakan krisis politik dan ekonomi yang mendalam di Indonesia. Pembunuhan enam perwira tinggi militer mengakibatkan kehancuran struktur keamanan negara, menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan.

Pesan moral:

Peristiwa G30S PKI mengajarkan kita bahwa di balik perjuangan pasti ada hikmah, dan pada akhirnya kejahatan itu akan tenggelam oleh kebaikan. Orang yang benar-benar hebat dalam sejarah tidak pernah ingin menjadi hebat untuk diri mereka sendiri.

Sumber: 

https://youtu.be/9zimK79fIec?si=R5ZwXYkMTiSnfA-G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun