Seorang pejabat negara yang terlibat dalam kasus suap menyuap, dalam hal ini ia berarti telah melakukan pelanggara terhadap asas-asas pemerintahan yang baik. Pejabat negra tersebut dapat dikatakan telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan, tidak memberikan pelayanan yang baik, serta mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan negara atau umum.Â
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undan-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rafael juga didakwa dengan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindap Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H