Mohon tunggu...
Khalimatus Sadiyyah
Khalimatus Sadiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN KUDUS

Percaya pada diri sendiri, karena kekuatan terbesar ada di dalam hati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

16 Desember 2024   13:30 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad syari'ah merupakan Perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh dua atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad ini memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Prinsip utama akad Syariah adalah menghindari riba, seperti bunga, dan gharar, yang merupakan ketidakpastian, serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan norma Islam.
 
Pengertian Akad Syariah
 
Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak antara dua atau lebih pihak dalam dunia bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah. Akad ini menjamin bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil, jujur, dan tidak menyimpang dari nilai-nilai agama. Salah satu prinsip utama akad Syariah adalah menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta menjamin bahwa segala bentuk transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan aturan Islam.
Berbagai aspek akad syariah termasuk transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa, investasi, kolaborasi bisnis, dan sebagainya. Prinsip-prinsip akad Syariah membuat transaksi lebih bermakna dan bermoral, dan memberi semua pihak yang terlibat keuntungan yang adil.

Prinsip-Prinsip Akad Syariah
 
Pedoman utama untuk mengatur transaksi dan bisnis dalam kerangka hukum Islam adalah prinsip-prinsip akad Syariah.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, transaksi menjadi sah, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
 
Penjelasan lebih lanjut tentang prinsip-prinsip tersebut :
1. Keabsahan Akad dalam Hukum Islam
Prinsip pertama dari akad Syariah adalah bahwa setiap akad harus memenuhi persyaratan Syariah agar dianggap sah dan berlaku. Dalam hal ini, kesepakatan kedua belah pihak harus memenuhi syarat dan syarat sah akad, dan harus dilakukan secara sukarela atau tanpa paksaan sehingga dapat diakui dalam hukum Islam.
2. Transparansi dan Keterbukaan
Prinsip utama dalam akad Syariah adalah transparansi. Semua informasi yang terkait dengan transaksi harus diungkapkan dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Penjelasan ini akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang jujur dan adil dan mencegah penipuan.
3. Keadilan dan Keseimbangan
Prinsip-prinsip utama dari hukum Syariah adalah keadilan dan keseimbangan. Dalam transaksi tersebut, setiap pihak harus memperoleh keuntungan yang sama. Pihak lain pun tidak boleh mengalami kerugian yang berlebihan.
4. Melarang Adanya Riba
Islam melarang riba, juga dikenal sebagai bunga, karena prinsip ini mengatakan bahwa transaksi tidak boleh melibatkan bunga, sehingga tidak ada ketidakadilan dalam pertukaran ekonomi.
5. Prinsip Berbagi Risiko
Dalam Akad Syariah mendorong semua pihak yang terlibat dalam transaksi untuk membagi risiko. Artinya bahwa jika terjadi kerugian, beban tidak hanya jatuh pada satu pihak, tetapi dibagi secara adil antara semua pihak.

Beberapa Jenis Akad Syariah
Dalam sistem ekonomi Syariah, ada banyak jenis akad yang digunakan untuk mengatur berbagai jenis transaksi dan aktivitas bisnis. Prinsip dasar dari semua akad ini adalah prinsip Syariah yang melarang riba, gharar, dan semua tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
 
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang beberapa jenis akad Syariah, sebagai berikut :

1. Murabahah Akad Jual Beli dengan Keuntungan yang Dijelaskan
 
Murabahah adalah jenis akad yang terlibat dalam transaksi jual beli di mana penjual memberi tahu pembeli tentang keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi tersebut. Sebelum transaksi dilakukan, pembeli menyetujui harga dan keuntungan tersebut. Konsep ini membuat transaksi lebih transparan karena semua pihak tahu berapa banyak uang yang akan diperoleh penjual. Akad ini sering digunakan dalam pembiayaan syariah, seperti pembiayaan kendaraan atau properti. Akad digunakan untuk membantu orang atau perusahaan mendapatkan barang atau aset yang mereka butuhkan tanpa adanya unsur riba.
 
2. Musyarakah: Perjanjian Kerja Sama Bisnis dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
 
Musyarakah adalah perjanjian bisnis di mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk menjalankan suatu usaha bersama-sama. Musyarakah menggambarkan prinsip kebersamaan dan saling berbagi dalam mengelola bisnis; keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Setiap pihak dalam akad musyarakah berkontribusi dengan modal, keahlian, atau sumber daya lainnya. Semua keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan bagian yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Beberapa aktivitas keuangan Syariah, seperti pembiayaan bisnis, properti, pertanian, kendaraan, dan pendidikan, umumnya menggunakan akad ini. Konsep ini membangun rasa tanggung jawab bersama dalam mengelola risiko dan hasil bisnis.
 
3. Mudharabah: Akad Investasi dengan Pembagian Keuntungan
 
Mudharabah adalah jenis investasi di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain (mudharib) bertanggung jawab untuk mengelola bisnis. Menurut kesepakatan awal, keuntungan dari bisnis tersebut dibagi secara proporsional, dan pihak yang menyediakan modal menanggung risiko kerugian. Muhadharabah menggambarkan hubungan yang menguntungkan antara pengelola bisnis dan investor. Investor tidak perlu mengambil bagian dalam manajemen operasional, sementara pengelola bisnis memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan modal yang mereka miliki. Bisnis mulai dari investasi bisnis, deposito, hingga modal ventura menggunakan standar ini.
 
4. Ijarah: Akad Sewa Menyewa
Ijarah adalah jenis akad sewa menyewa di mana pihak penyewa (mustajir) membayar sejumlah sewa untuk menggunakan barang atau jasa yang dimiliki oleh pihak penyedia (mu'jir). Berbagai elemen termasuk penyewaan properti, kendaraan, dan peralatan. Sesuai dengan kesepakatan, penyedia memiliki hak untuk memiliki dan menggunakan properti dalam akad ijarah. Karena undang-undang ini tidak memasukkan elemen bunga dalam transaksi, itu mencegah praktik riba. Beberapa operasi lembaga keuangan menggunakan aturan ini, seperti koperasi, properti syariah, dan keuangan mikro Syariah.
5. Salam dan Istishna
 
Akad Pemesanan Salam adalah jenis perjanjian di mana pembeli (muslam ilayh) membayar sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan barang atau komoditas tertentu yang akan diserahkan kemudian. Istishna adalah jenis pra-jual yang lebih berfokus pada membuat produk sesuai dengan permintaan pelanggan. Dalam kedua kontrak ini, pembeli membayar sejumlah uang di muka sebagai tanda jadi atau biaya produksi, dan barang diberikan kemudian. Ini memungkinkan petani atau produsen mendapatkan modal awal sekaligus menghindari praktik riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun