Mohon tunggu...
Khalil Muflih
Khalil Muflih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sya suka berolahraga dan hobi syaa main futsal

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Maslahah dalam menginfakkan hartanya kepada orang yang kurang mampu di jalan allah swt.

16 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:28 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian infak 

Infak adalah mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang tidak mampu, dengan niat ikhlas karena allah swt.

-DALIL

1 QS. AL BAQARAH :261

2 HR. BUKHARI

- SYARAT SYARAT INFAK

1 niatnya ikhlas karna allah swt.

2 harta yang di infakkan harus halal.

3 tidak mengharapkan imbalan marery.

4 tidak menyakiti atau merendahkan kepada orang yang menerima.

5 memperhatikan prioritas dan kebutuhan

 -PAHALA INFAK 

1 mendapat pahala dari ridho allah swt

2 mendapat perlindungan dari kesulitan dan bencana

3 meningkatkan derajat dan martabat

4 mendapat ampunan dosa

 -PAHALA INFAK 10 JUTA

tidak ada angka pasti pahala infak dalan al-qur'an dan hadist, namun allah swt berjanjai akan membalasnya

1 700 kali lipat (HR MUSLIM)

2 sebagai perisai dari api neraca ( HR TIRMIDZI)

3 meningkatkan derajat dan martabat (HR ABU DAUD)

   perhitungan pahalanya yaitu (tidak pasti) jika kita asumsikan pahalanya sebanyak 700 kali lipat maka:

10.000.000×700 = 7.000.000.000

Namun perlu kita ingat bahwa pahala itu sebenarnya hanya di ketahui oleh allah swt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun