Mohon tunggu...
Khalifa Senja
Khalifa Senja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Political Science Student 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trias Politika: Apakah Sudah Sesuai Penerapannya di Indonesia?

20 Desember 2021   11:07 Diperbarui: 20 Desember 2021   11:16 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tidak diragukan lagi sepak terjang kekuatan politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di kancah kontestasi politik nasional.

Partai yang didirikan sejak tahun 1973 ini memiliki rangkaian perjalanan politik yang cukup besar pengaruhnya di Indonesia sejak kemenangan pertamanya pada pemilu di tahun 1999. 

PDIP yang saat ini dinakhodai oleh Megawati Soekarnoputri yang tidak lain merupakan anak perempuan dari mantan Presiden Ir. Soekarno.

Megawati serta kader PDIP lainnya mampu membawa kemenangan pada pemilu 2019 yang lalu, PDIP berhasil meraup jumlah suara tertinggi di Indonesia dengan perolehan 22,26% suara di jajaran kursi parlemen DPR RI. 

Tentu hal ini akan membuat PDIP memiliki suara menguntungkan yang mampu memberikan pengaruh besar di setiap kebijakan pada DPR RI, hal ini juga diperkuat dengan Ketua DPR RI yang saat ini dipegang oleh Puan Maharani yang merupakan kader dari PDIP.

Tidak hanya parlemen yang mampu dikuasai oleh partai dengan lambang banteng ini. Pada pilpres 2019 lalu PDIP juga berhasil meraih jabatan Presiden RI dengan calon yang diusungnya yaitu Joko Widodo. Maka dengan ini dua jabatan penting pada pemerintahan sudah berada di bawah kendali PDIP.

Merujuk dari paparan di atas dengan memakai perspektif teori Trias Politika yang dikenalkan untuk kali pertama oleh Montesquieu.

Trias Politika merupakan suatu konsep yang membedakan fungsi kekuasaan pada pemerintahan seperti peran kekuasaan legislatif dalam merancang undang-undang, kekuasaan eksekutif untuk menjalankan undang-undang dan kekuasaan yudikatif yang berkewajiban untuk mengawasi setiap pelaksanaan undang-undang.

Hal menarik yang ingin penulis ulas adalah soal pernyataan Montesquieu yang dikutip dalam buku The Spirit of Laws, mengemukakan bahwa bila ada fungsi kekuasaan pemerintahan tersebut diduduki oleh orang atau badan yang sama, maka kemerdekaan tidak dapat terjamin bahkan tidak akan ada kemerdekaan.

Maksud dari kemerdekaan tersebut adalah ketidakbebasan individu atau masyarakat dalam berpartisipasi pada penyelenggaraan demokrasi pemerintahan karena berkemungkinan besar akan adanya tindakan sewenang-wenang dari para penguasa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun