Mohon tunggu...
Khalid Umar
Khalid Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Khalid adalah mahasiswa Teknik Perminyakan ITB angkatan 2015 yang menekuni analisis keenergian Indonesia. Saat ini Khalid menjabat sebagai Kepala Divisi Kajian Energi Taktis di Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan "PATRA" ITB. | Kontak kami: LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/khalid-umar-770527151/ | Email: khalidumar.itb@gmail.com | HP: 085861396841

Selanjutnya

Tutup

Money

Kurang Investasi, Banyak Pengangguran di Industri Migas

25 November 2018   22:49 Diperbarui: 19 Desember 2018   11:15 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Industri Minyak dan Gas adalah industri yang menyokong kebutuhan energi di Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh industri ini dimanfaatkan sebagai bahan bakar kendaraan yang digunakan sehari-hari baik secara pribadi maupun sebagai roda bisnis yang lainnya. Maka dari itu, dibutuhkan cukup banyak pekerja yang menjalankan Industri Minyak dan Gas. Akan tetapi, jumlah pekerja di Industri Minyak dan Gas mengalami tren yang menurun sejak 2014.

Berdasarkan data SKK Migas, total jumlah pekerja asing dan lokal pada tahun 2014 mencapai 33.432 orang. Lalu pada tahun 2015 mengalami penurunan menjadi 32.767 orang. Kemudian pada tahun 2016 pun mengalami penurunan hingga pekerja di Industri Minyak dan Gas berjumlah 30.531 orang. Tahun 2017 menjadi 27.216 orang dan semester I tahun 2018 hanya 25.051 orang. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa jumlah pekerja mengalami penurunan setiap tahunnya. 

Jika dirinci, jumlah Tenaga Kerja Asing, tahun 2014 mencapai 1.140 orang. Tahun 2015, sebanyak 1.022 orang. Tahun 2016, hanya 668 orang. Setahun berikutnya, 405 orang dan semester I tahun 2018 hanya tersisa 312 orang. Sementara itu, jumlah Tenaga Kerja Indonesia tahun 2014 mencapai 32.292 orang. Tahun 2015, turun menjadi 31.745 orang. Tahun 2016, sebesar 29.863 orang. Kemudian di tahun 2017 hanya 26.811 orang dan selama enam bulan pertama tahun 2018 hanya 24.739 orang. 

Investasi Turun menjadi Penyebabnya

Penurunan tenaga kerja di industri minyak dan gas ini disebabkan karena investasi di bidang ini yang ikut mengalami penurunan. Tahun 2014, investasinya mencapai US$ 21,7 miliar, tahun 2015 sebesar US$ 17,9 miliar, tahun 2016 sebesar US$ 12,7 miliar dan tahun 2017 mencapai US$11 miliar. Adapun hingga kuartal III tahun 2018, realisasi investasi hulu hanya mencapai US$15,2 miliar dengan rincian sektor migas US$ 8 miliar, kelistrikan US$ 4,8 miliar, mineral dan baru bara US$ 1,6 miliar dan energi baru terbarukan US$ 0,8 miliar.

Tren penurunan investasi ini diakibatkan oleh turunnya harga minyak pada semester II tahun 2014. Menurut Komaidi, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, menjelaskan bahwa penurunan harga minyak pada semester II tahun 2014 mendorong perusahaan mengurangi investasi.

Lesunya investasi migas ini bisa berdampak pada produksi migas RI di masa depan. Sebelumnya, Lembaga pemeringkat Moody's menilai Indonesia setidaknya butuh suntikan investasi sebesar Rp 2200 triliun jika ingin menyelamatkan industri migas yang produksinya kian merosot. Moody's Investor Service menyebut nilai investasi ribuan triliun itu dibutuhkan sejak saat ini hingga 2025 mendatang untuk hulu migas yang produksinya terus turun, pembangunan infrastruktur gas, dan juga peningkatan kapasitas kilang untuk pemenuhan kebutuhan bbm dan petrolium.

Investasi Turun dan Pengangguran

Lesunya investasi ini menyebabkan banyak lulusan jurusan teknik perminyakan dan ahli perminyakan beralih profesi menjadi pekerja di industri perbankan dan asuransi.  Meskipun begitu, ada beberapa lulusan dan ahli perminyakan yang tetap berusaha bekerja sejalan dengan kompetensi yang mereka dimiliki. Namun, kebanyakan mereka berkorban hingga tidak digaji karena hanya bekerja disuatu organisasi perminyakan saja. 

Berkurangnya jumlah tenaga kerja di sektor migas ini bisa berdampak panjang, terutama dalam penyediaan tenaga ahli di bidang ini di masa depan. Ketika aktivitas bisnis kembali naik, maka industri akan kehilangan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas.  Selain itu,  periode antara lulus hingga mendapat pekerjaan pertama semakin lama. Jika beberapa tahun lalu butuh waktu beberapa bulan untuk mendapatkan pekerjaan, maka saat ini insinyur perminyakan butuh satu hingga dua tahun.

Solusi atas Pengangguran di Industri Migas

Untuk dapat meningkatkan total investasi sektor migas tentunya Indonesia harus menjadikan iklim investasinya menjadi semenarik mungkin bagi investor. Parameter ketertarikan investor untuk melakukan investasi di suatu negara dapat dinilai melalui Policy Perception Index. Bila angka PPI mendekati 100 maka negara tersebut semakin menarik bagi investor untuk melakukan investasi. 

Namun bila PPI mendekati 0 maka negara tersebut semakin tidak diminati oleh investor. Menurut Survei yang dilakukan oleh Global Petroleum Survey, Indonesia memiliki angka PPI sebesar 35,02. Buruknya angka PPI Indonesia ini disebabkan oleh faktor utama yakni panjang dan rumitnya birokrasi di Indonesia dalam bidang perijinan pengembangan suatu lapangan. Ada banyak sekali ijin yang harus diurus oleh suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu lapangan eksplorasi, dan setiap ijin bisa memakan waktu yang sangat lama bahkan mencapai angka tahunan.

Pada tahun 2017 lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan sebanyak 42 Permen selama 2017. Ditengarai Permen ESDM justru menyebabkan investor migas enggan untuk berinvestasi di Indonesia, bahkan beberapa investor hengkang dari Indonesia.

Dari berbagai Permen ESDM itu, beberapa Permen tumpang tindih dengan Permen Kementerian lainnya, yang berpotensi menghambat investasi di sektor migas. Tidak berlebihan kalau Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, menegur Menteri ESDM, lantaran terlalu banyak menerbitkan Permen ESDM yang menghambat investasi migas.

Permen ESDM 34/2017 tentang perizinan investasi migas dan Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor migas nyata-nyata tumpangtindih dengan kewenangan Menteri BUMN.

Permen ESDM 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM dalam perubahan kepemilikan saham, pengalihan saham, dan penetapan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Bagi investor, adanya tumpangtindih kewenangan dua kementerian tersebut menimbulkan hambatan investasi, yang memicu iklim investasi di sektor migas semakin tidak kondusif.

Demikian juga dengan Permen ESDM 8/2017, yang mewajibkan investor migas menggunakan skema gross split, telah menimbulkan keraguan bagi investor migas. Gross split merupakan bentuk kontrak migas baru yang menetapkan bagi hasil antara pemerintah dengan investor berdasarkan hasil produksi bruto migas. Dalam skema gross split, semua biaya, capital expenditure dan operational expenditure, serta risiko ditanggung oleh investor. Cost recovery, yang selama ini ditanggung oleh pemerintah, telah dihapuskan dalam skema gross split.

Dengan kondisi demikian tentunya Indonesia harus mencari solusi atas permasalahan yang ada untuk mendongkrak angka PPI. Angka Rp 2200 triliun tentunya bukan jumlah yang sedikit. Pemangkasan birokrasi sektor migas diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia kedepannya.

Penutup

Investasi di sektor migas yang terus menurun akan membuat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi semakin berkurang.  Bila kegiatan di sektor minyak dan gas berkurang maka perusahaan cenderung mengurangi tenaga kerja yang membuat lulusan teknik dibidang migas tidak terserap dengan baik.  Terus turunnya investasi diakibatkan oleh PPI Indonesia yang rendah sehingga perusahaan asing tidak tertarik untuk berinvestasi.  Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia harus memperbaiki iklim investasi agar PPI naik dan menjadi daya tarik untuk mendatangkan investor.  Setelah investasi di sektor migas meningkat maka secara otomatis tenaga kerja yang dibutuhkan meningkat.  Hal ini akan mengurangi tingkat pengangguran di sektor minyak dan gas.  

Oleh: Muhammad Anwar Sena, Muhammad Hamdan Abdillah, Muhammad Irfan, Khalid Umar 

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun