Mohon tunggu...
Khalda Khairunnisa Fitriani
Khalda Khairunnisa Fitriani Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Periklanan Obat Batuk dan Pilek

25 Juni 2024   17:29 Diperbarui: 25 Juni 2024   18:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain memenuhi ketentuan kriteria iklan obat, pelaku usaha industri farmasi juga harus melengkapi dokumen teknis yang meliputi:

  • Surat persetujuan izin edar Obat;

Rancangan label yang disetujui atau label yang disetujui;

  • Rancangan Iklan berupa print-ads untuk media visual, berupa skrip untuk media audio, dan/atau berupa storyboard untuk media audiovisual
  • Dokumen terjemahan Iklan yang menggunakan bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia
  • Dokumen terjemahan Iklan yang menggunakan bahasa daerah ke dalam Bahasa Indonesia dan Dokumen pendukung berisi informasi tertentu yang tidak terkait dengan penggunaan Obat (jika diperlukan).

Pedoman Periklanan Obat Bebas:

BPOM telah mengeluarkan pedoman periklanan obat bebas yang memuat persyaratan spesifik untuk iklan obat batuk. Contohnya, iklan obat batuk hanya boleh diindikasikan untuk meredakan batuk berdahak yang disertai pilek dan mencantumkan informasi bahwa penggunaan obat yang mengandung antihistamin dapat menyebabkan ngantuk.

  • Penyaringan Lebih Lanjut:

Penayangan iklan obat batuk harus dilakukan dengan penyaringan lebih lanjut, sehingga masyarakat tidak dapat memahami dengan baik tentang obat yang digunakan. Penyaringan ini meliputi analisis isi pesan, urutan pesan, penarikan kesimpulan, daya tarik pesan, dan menggali unsur-unsur iklan yang menarik dari aspek audio visual.

  • Pengawasan Periklanan Obat:

BPOM juga mengawasi periklanan obat secara ketat melalui peraturan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Peraturan ini memastikan bahwa iklan obat harus memuat informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta tidak boleh mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Dengan mengikuti persyaratan-persyaratan ini, BPOM dapat memastikan bahwa iklan obat batuk memenuhi persyaratan objektif dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik tentang obat yang digunakan dan mengurangi risiko medication error dalam perilaku swamedikasi.

DAFTAR PUSTAKA

Slamet Riyanto, A. A. H. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Penelitian Di Bidang Manajemen, Teknik, Pendidikan, Dan Eksperimen. Deepublish.

Suprapto, S., & Arda, D. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat. Jurnal Pengabdian Kesehatan Komunitas, 1(2), 77--87. https://doi.org/10.25311/jpkk.Vol1.Iss2.957

Ttani, M., Hidayat, R., & Hidayati, I. R. (2019). The correlation of cough medicine advertisement in television on community self-medication in Krajan Sae Beji Village Junjero Batu City (Based on BPOM Head Regulation Number 8 in 2017). Farmasains: Jurnal Farmasi Dan Ilmu Kesehatan, 4(2), 43--49.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun