Menurutnya, ISO 45001 membantu organisasi dalam melakukan mitigasi bencana COVID-19 di wilayah kerja masing-masing. Organisasi dapat merujuk pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi 2019-nCOV yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!