Secara hukum, banyak negara, termasuk negara kita Indonesia, telah mengatur kewajiban terhadap sebuah  perusahaan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya melalui program seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namu masih banyak perusahaan di indonesia yang tidak memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Tindakan ini jelas merugikan pekerja.
Pekerja berhak atas jaminan sosial karena mereka adalah tulang punggung produktivitas perusahaan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi-fungsi penting dalam operasional, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan dan perkembangan perusahaan. Dengan memberikan jaminan sosial, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menegakkan etika bisnis yang baik.
Oleh karena itu, setiap perusahaan seharusnya memastikan bahwa pekerjanya terlindungi dengan jaminan sosial yang layak. Selain merupakan kewajiban, ini adalah bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan manusia yang bekerja keras untuk mendukung kesuksesan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H