Mohon tunggu...
Khairunnisa Muthmainnah
Khairunnisa Muthmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Hobi saya menonton, kepribadian saya lumayan baik. Topik favorite saya adalah berita yang sedang trending di masa kini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pekerja Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari Perusahaan

7 Oktober 2024   11:55 Diperbarui: 7 Oktober 2024   11:58 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara hukum, banyak negara, termasuk negara kita Indonesia, telah mengatur kewajiban terhadap sebuah  perusahaan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya melalui program seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namu masih banyak perusahaan di indonesia yang tidak memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Tindakan ini jelas merugikan pekerja.

Pekerja berhak atas jaminan sosial karena mereka adalah tulang punggung produktivitas perusahaan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi-fungsi penting dalam operasional, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan dan perkembangan perusahaan. Dengan memberikan jaminan sosial, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menegakkan etika bisnis yang baik.

Oleh karena itu, setiap perusahaan seharusnya memastikan bahwa pekerjanya terlindungi dengan jaminan sosial yang layak. Selain merupakan kewajiban, ini adalah bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan manusia yang bekerja keras untuk mendukung kesuksesan perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun