Kita tidak bisa menolak sesuatu yang ada garisnya dalam agama hanya karena setuju atau tidak setuju. Inilah kalamullah, tak semua hal harus dapat dipahami dengan nalar manusia.
Dalam agama Islam, poligami bukankah memang diperkenankan, tapi tentu dengan sejumlah persyaratan. Poligami akan menjadi dosa dan mudharat jika sang suami tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Ya, saya melihat Ustazah T telah berada dalam posisi yang belum dicapai oleh saya. Ustazah T sepertinya telah menempatkan sang suami bukan sebagai “milik” dirinya atau keluarganya saja.
Dengan kasih sayangnya yang besar untuk menyelamatkan izzah seorang perempuan lain yang berada dalam usia yang sangat matang dan belum menikah, Ustazah T berbesar hati berbagi kasih suaminya dengan perempuan tersebut. Suaminya sebelumnya telah menolak.
Tapi Ustazah T berulang kali memberi argumen dan pengertian kepada sang suami untuk menerima penawaran dari Ustazah T.
Ya.... tak mungkin semua orang dapat memahami ini. Tapi ini adalah fakta yang tak bisa kita pungkiri. Ternyata ada perempuan yang dengan berbagai pertimbangan berkeinginan memberi manfaat yang lebih besar kepada orang lain, kepada masyarakat, dan juga bagi perjuangan dakwahnya, bersedia dengan tangan terbuka serta senyum manis untuk memilihkan seorang pengantin untuk suami tercintanya. Wallahu a’lam bish showab. Jakarta, 11 Mei 2011.