Mohon tunggu...
Khairunnisa Musari
Khairunnisa Musari Mohon Tunggu... lainnya -

"Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu telunjuk (tulisan) mampu menembus jutaan kepala" - Sayyid Quthb. Untuk artikel 'serius', sila mampir ke khairunnisamusari.blogspot.com dan/atau http://www.scribd.com/Khairunnisa%20Musari...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Poligami Menjadi Pilihan...

11 Mei 2011   16:51 Diperbarui: 11 Juli 2019   16:13 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kami lazim menyebutnya dengan istilah Liqo’. Kelompok kajian ini kerap diidentikkan sebagai sayap dari sebuah partai tertentu. Itu tidak bisa saya pungkiri.

Tapi kebanyakan dari kami dalam mengikuti kajian ini bukan karena hendak berafiliasi dengan partai tertentu itu, tetapi lebih karena kami merasakan banyak memperoleh ilmu pengetahuan keagamaan dan menikmati ukhuwah yang begitu besar.

Di sinilah saya salah satunya mendapati kebesaran hati perempuan yang berkenan untuk meminangkan seorang wanita untuk suaminya.

Jika sebelumnya saya hanya dapat membaca di media cetak tentang wanita-wanita yang “baik-baik saja” dengan pilihan suaminya untuk berpoligami, kini saya mendapatinya sendiri. Sebut saja Ustazah T. 

Beliau sudah memiliki 4 orang anak, 1 sudah menikah, 2 sedang kuliah, dan 1 yang mungkin masih kelas 1 SD. Bersama suaminya, mereka selalu tampak harmonis. Mereka team work yang solid untuk berdakwah. 

Tak ada yang meragukan. Baru seminggu yang lalu saya mengetahui Ustazah T ternyata meminangkan seorang perempuan untuk suaminya setelah sebelumnya meminta izin kepada 4 orang anaknya. Ustazah T mengatakan, “Ini Ummi hadiahkan kalian seorang Bunda untuk menemani kita.”

Hmmmmffffh... Ya itu fakta. Meski kebanyakan selalu mengatakan “perempuan mana yang mau dimadu”, ternyata tak bisa kita ingkari ada juga perempuan yang tidak berpikir demikian. Ustazah T bahkan berjuang ke sana ke mari untuk bisa menikahkan suaminya. 

Pengadilan Agama sebelumnya tidak mau menikahkan karena beralasan tidak bisa menikahkan secara hukum seorang suami dengan istri yang tidak mandul dan dalam keadaan sehat meskipun sang istri memberi persetujuan. Undang-Undang (UU) Perkawinan di Indonesia memang tampakknya tidak mengakomodir pernikahan demikian.

Hmmmffffhhh... Saya menulis ini bukan berarti saya termasuk yang bersedia dimadu atau yang termasuk menolak dimadu.

Sebelumnya, saya sempat beberapa kali mendiskusikan ini dengan suami. Suami memberi penjelasan secara ilmiah bahwa opsi poligami dapat menjadi solusi untuk sejumlah persoalan kehidupan manusia. 

Mungkin itu pulalah Allah memberikan jalan keluar bagi mereka-mereka yang memiliki persoalan tersebut. Dan saya sepakat dengan suami bahwa kita tidak bisa mengharamkan sesuatu hanya karena suka atau tidak suka kan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun