Kampanye PolitikÂ
Kampanye menurut (Rogers dan Storey, 2004) dalam Venus merupakan serangkaian tindakan komunikasi yang disusun untuk menciptakan dampak tertentu pada khalayak dalam skala besar yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Sementara itu
(Pfau dan Parrot, 2004) dalam Venus juga mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk meningkatkan pelaksanaan yang tersusun dan terencana dengan jangka waktu tertentu yang bertujuan mempengaruhi sasaran audiens tertentu. Kampanye politik sendiri ditujukan untuk memperoleh dukungan dari masyarakat dalam bentuk komunikasi politik dan dilakukan oleh sebuah organisasi atau sekelompok orang dalam kurun waktu yang telah ditentukan (Arifin, 2003).Â
Berdasarkan beberapa definisi di atas (venus, 2004) menarik kesimpulan bahwa aktivitas kampanye setidaknya perlu memperoleh empat hal, yaitu (1) ditujukan kepada audiens dalam skala besar (2) difokuskan dalam kurun waktu tertentu (3) bertujuan untuk menciptakan efek atau dampak tertentu (4) pelaksanaan berupa serangkaian tindakan komunikasi organisasi yang terorganisasi.Â
Partai PolitikÂ
Dalam suatu negara demokrasi partai politik memegang peranan yang sangat penting, karena seperti pada dasarnya negara dijalankan berdasarkan kehendak rakyat sendiri. Sesuai dengan syarat utama pelaksanaan demokrasi, yakni memiliki lembaga perwakilan yang dibentuk secara berkala melalui pemilihan. Oleh sebab itu jalannya sistem kenegaraan demokrasi pada hakikatnya adalah rakyat yang memegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi.Â
Partai politik merupakan salah satu bentuk implementasi dari kebebasan berserikat sebagai wujud prasyarat berjalannya demokrasi. Partai politik sebagai wujud dari bentuk demokrasi perwakilan yang modern melalui organisasi-organisasi yang terstruktur. Menurut (Budiardjo, 2008) partai politik merupakan salah satu kelompok yang terorganisir dan didalamnya terdapat anggota dengan tujuan dan cita-cita yang sama. Tujuan yang dimaksud, yaitu memperoleh dan merebut kekuasaan politik melalui cara yang konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Budiardjo, 2008).Â
Metode Penulisan
Berdasarkan susunan tinjauan pustaka atau literatur, metode penulisan artikel ini menggunakan metode studi literatur atau kepustakaan. Metode studi literatur ini merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan beberapa referensi jurnal dan kajian pustaka yang relevan terkait topik Media Sosial dan Kampanye Politik Daring.
Hasil dan Pembahasan
Maraknya penggunaan media sosial sebagai ajang berkompetisi di dunia politik merupakan hal yang lumrah terjadi di era ini. Melalui komunikasi politik berupa konten digital yang disebarluaskan di berbagai platform internet, para peserta pemilu berlomba untuk menarik perhatian dan simpati masyarakat. Hal ini gencar-gencarnya dilakukan oleh sejumlah politisi partai dengan berbagai strategi salah satunya di media sosial. Penggunaan media sosial menjadi pilihan alternatif bagi mereka untuk melakukan aktivitas politik, yakni kampanye dalam kurun waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu yang menjadi alasan bagi para politisi untuk bersaing melalui platform digital ini yaitu karena popularitas yang sangat besar diperoleh media sosial.
Pada dasarnya karakteristik yang dimiliki setiap media sosial itu berbeda-beda. Para peserta kampanye politik perlu memahami media sosial apa yang cocok dan sesuai dengan pendekatannya masing-masing. Dilansir dari uici.ac.id tercatat jumlah pengguna media sosial hingga Januari 2023 mencapai 167 juta orang. Instagram, tiktok, dan twitter merupakan contoh dari platform media sosial yang kini banyak diminati di berbagai kalangan, terutama kaum muda. Perlu diperhatikan bahwa kiat-kiat yang semestinya dilakukan oleh peserta atau politisi dalam membangun kampanye di media daring ini yaitu segmentasi kampanye. Dengan melakukan pengklasifikasian umur pengguna media sosial dan memahami cara pendekatan yang efektif, agar audiens yang disasar dapat dituju secara tepat.