Pelaksanaan Akikah
Menurut pendapat jumhur ulama fikih, akikah lebih utama dilakukan pada hari ketujuh. Akan tetapi, jika orang tua tidak bisa melaksanakan akikah pada hari ketujuh hendaknya akikah tetap dilaksanakan sebelum sang anak dewasa.
Adapun tata cara pelaksanaan akikah sebagai berikut.
a. Lebih utama dilakukan pada hari ketujuh, tetapi boleh dilakukan pada hari lain.
b. Akikah dilakukan dengan menyembelih kambing.
c. Penyembelih disunahkan menghadap kiblat dan mengucapkan basmalah serta doa Allahuakbar, Allahuma minka wa ilaika Allahumma hazihi aqiqatu fulan bin fulan.
d. Penyembelihan hendaknya dilakukan dengan memutus sedikitnya tiga saluran yang ada di leher binatang tersebut menggunakan alat sembelih yang tajam. Tiga saluran tersebut yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan urat nadi.
e. Daging, kulit, dan bagian binatang sembelihan sebagian menjadi hak orang yang berakikah dan sebagian lainnya dibagikan kepada karib kerabat, terutama bagi fakir miskin yang tinggal di sekitar rumah.
f. Pada waktu akikah dilakukan pencukuran dan pemberian nama kepada bayi.
Daging akikah dibagikan dalam keadaan matang atau sudah dimasak. Daging akikah dapat dibagikan secara keseluruhan, boleh dibagi menjadi tiga bagian yaitu sebagian untuk orang tua, para sahabat, dan menyedekahkan sebagian lagi untuk kaum muslimin. Boleh juga orang tua sang anak mengundang kerabat dan tetangga untuk makan bersama-sama.
 Hikmah Pelaksanaan Akikah
Beberapa hikmah melaksanakan akikah sebagai berikut.
1. Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
2. Menghidupkan sunah Rasulullah saw.
3. Mempererat silaturahmi antaranggota masyarakat.
4. Menumbuhkan empati dan kepedulian sesama muslim.
5. Melindungi anak dari gangguan setan dan perilaku tercela.
6. Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat keturunan yang telah diberikan oleh Allah Swt.
7. Sebagai tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada hari akhir kepada orang tuanya.
8. Menumbuhkan rasa tanggung jawab orang tua kepada anak dan sebagai tanda cinta kepada anak.
Hukum Akikah dengan Sapi dan Unta
Pada hakikatnya akikah dapat ditunaikan dengan kambing, bukan sapi. Lalu, bagaimana pendapat para ulama terkait akikah yang ditunaikan dengan sapi? Pendapat ulama yang dapat menjadi rujukan sebagai berikut.
 Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa akikah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta. Pendapat tersebut dikemukakan sebagian ulama mazhab Maliki dan Ibnu Hazm. Apa dasar mereka tidak membolehkan berakikah, kecuali dengan kambing? Dasar pendapat tersebut dijelaskan dalam riwayat berikut. Dari Ibnu Abu Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abu Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: "Wahai Ummul Mukminin, adakah akikah atas bayi itu dengan seekor unta?" Aisyah menjawab "Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan." (H.R. Baihaqi)
 Pendapat yang Membolehkan
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Hanafi dan Syafi'i. Mereka sepakat membenarkan penyembelihan akikah dengan selain kambing, yaitu sapi atau unta. Sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk kurban dan hadyu. Oleh karena itu, tidak mengapa jika menyembelih akikah dengan sapi atau unta selama masih termasuk hewan kurban atau hadyu.
Imam Ibnul Munzir juga membolehkan akikah dengan selain kambing, dengan alasan yang mengacu dalil berikut. "Bersama bayi itu ada akikahnya maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya." (H.R. Bukhari)
Sesuai hadis tersebut tidak disebutkan kambing, tetapi hewan secara umum sehingga hewan selain kambing seperti sapi dan unta diperbolehkan. Imam Ibnul Munzir menceritakan bahwa Anas bin Malik r.a. pernah mengakikahi putranya dengan seekor unta. Abu Bakar r.a. juga pernah menyembelih seekor unta untuk akikah anaknya dan memberi makan penduduk Basrah dengan daging unta tersebut.
https://www.instagram.com/aqiqahmedannurulhayat/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H