Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa akikah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta. Pendapat tersebut dikemukakan sebagian ulama mazhab Maliki dan Ibnu Hazm. Apa dasar mereka tidak membolehkan berakikah, kecuali dengan kambing? Dasar pendapat tersebut dijelaskan dalam riwayat berikut. Dari Ibnu Abu Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abu Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: "Wahai Ummul Mukminin, adakah akikah atas bayi itu dengan seekor unta?" Aisyah menjawab "Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan." (H.R. Baihaqi)
 Pendapat yang Membolehkan
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Hanafi dan Syafi'i. Mereka sepakat membenarkan penyembelihan akikah dengan selain kambing, yaitu sapi atau unta. Sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk kurban dan hadyu. Oleh karena itu, tidak mengapa jika menyembelih akikah dengan sapi atau unta selama masih termasuk hewan kurban atau hadyu.
Imam Ibnul Munzir juga membolehkan akikah dengan selain kambing, dengan alasan yang mengacu dalil berikut. "Bersama bayi itu ada akikahnya maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya." (H.R. Bukhari)
Sesuai hadis tersebut tidak disebutkan kambing, tetapi hewan secara umum sehingga hewan selain kambing seperti sapi dan unta diperbolehkan. Imam Ibnul Munzir menceritakan bahwa Anas bin Malik r.a. pernah mengakikahi putranya dengan seekor unta. Abu Bakar r.a. juga pernah menyembelih seekor unta untuk akikah anaknya dan memberi makan penduduk Basrah dengan daging unta tersebut.
https://www.instagram.com/aqiqahmedannurulhayat/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H