Mohon tunggu...
Khairul Mada Setiadi
Khairul Mada Setiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI

Selanjutnya

Tutup

Kkn

HIMA PJKR DPM FIK UNNES Raih 2 Penghargaan dalam Abdidaya Ormawa 2023

26 Juli 2024   15:45 Diperbarui: 26 Juli 2024   16:00 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim PPK Ormawa HIMA PJKR DPM FIK UNNES kembali menorehkan prestasi. Sabtu, 9 Desember 2023, bertempat di Gedung Auditorium Universitas Jember, HIMA PJKR berhasil mendapatkan penghargaan dalam ajang Abdidaya Ormawa 2023. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7-9 Desember ini, memiliki tema kegiatan "Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan Dalam Menumbuhkan Semangat Kepemimpinan Berlandaskan Pancasila Demi Wujudkan Ormawa kuat, Desa Unggul, dan Indonesia Maju".

Abdidaya Ormawa adalah salah satu ajang besar tingkat nasional yang digelar secara rutin oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek. Ajang ini melombakan program pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. Pada ajang ini, HIMA PJKR DPM FIK UNNES memperoleh peringkat 2 Kategori Tim dengan Strategi Pemberdayaan Paling Berkualitas dan peringkat 4 Ormawa dengan Konektifitas Desa Terkuat.

Pada tahun ini, Abdidaya Ormawa 2023 diikuti oleh 1.200 mahasiswa dalam 160 tim dari 78 PTN dan PTS yang ada di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun