Patut menjadi “PR” Jaksa Agung Muda pengawasan untuk menindalanjuti
tuntutan warga Lampung Selatan, untuk mengungkap benar atau tidak
laporan warga terkait adanya oknum jaksa nakal dimaksud. Sesuai dengan
fungsi JAM Pengawasan pada point 3 yakni, Pelaksanaan pengusutan,
pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan,
penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan
terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela
atau terbukti melakukan tindak pidana.
"Jangan memberantas korupsi dengan korupsi."
"Jangan membersihkan lantai dengan sapu yang kotor."
Tabik...
---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H