Mohon tunggu...
Khairul Arsyad
Khairul Arsyad Mohon Tunggu... Penulis -

Sedikit nakal,tapi banyak akal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Mayoritas!

17 Juli 2018   09:00 Diperbarui: 17 Juli 2018   09:06 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Khairul Arsyad - Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Sedangkan Mayoritas adalah himpunan bagian dari suatu himpunan yang jumlah elemen di dalamnya mencapai lebih dari separuh himpunan tersebut.

Sesuai dengan latar belakang negara, Indonesia sesungguhnya menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistaem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Namun tak heran jika banyak gugatan untuk penyempurnaan hukum dilakukan.

Sementara Indonesia saat ini bisa dikatakan sebagai negara mayoritas sebab hukum yang di gunakan sesuai dengan bagian dari suatu himpunan itu pula,maka tak bisa di pungkiri bahwa indonesia juga harus menganut sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Namun tak heran bila UU ITE juga dihadirkan untuk menghukum kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, perlu dibedakan antara diseminasi informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA.

Jelas bahwa desiminasi informasi dan sara membawa implikasi terhadap aktifitas masyarakat, baik dalam skala regional, nasional maupun global. Implikasi tersebut ditandai dengan perubahan paradigma dan pola pikir masyarakat, yang semula hanya bersikap aktif menjadi pro aktif.

Sedangkan SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan Sara.

INGAT!.. Tindakan SARA akan mengebiri dan melecehkan Pancasila, serta kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. Maka jadilah seorang DISEMINASI seperti saya.

Semoga dengan membaca dan mengetahui isi tulisan ini, kita bisa lebih mencintai bangsa kita sendiri. Kita sebagai generasi muda khususnya, harus bangga akan identitas bangsa dan negara yang kita miliki. Karena tentu negara lain tidak akan ada yang memilikinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun