Mohon tunggu...
Maharani putri mialdy
Maharani putri mialdy Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

bukan penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saya Pancasila, Saya Bayar Pajak!

26 Juli 2021   13:23 Diperbarui: 26 Juli 2021   13:58 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pajak adalah wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah. untuk itu sebagai warna negara yang patuh, masalah pajak sudah sepantasnya menjadi sesuatu yang dianggap penting dan tidak sepele. pajak merupakan masalah bersama baik bagi pemerintah maupun warga negara.

Jadi apakah pajak terkait dengan Pancasila?? tentu... "Kalau bicara tentang 5 pasal pancasila . pembayaran pajak yang tertib dapat menciptakan manusia yang religius tapi nasionalis serta cinta kepada kemanusiaan.

Peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak harus diperhatikan. di beberapa daerah sering  terjadi berbagai perlawanan dari masyarakat terhadap pungutan pajak. Hal ini dikarenakan pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak tanpa kompensasi secara langsung yang didapatkan oleh wajib pajak.

Padahal, sebagaimana yang kita ketahui, pembangunan sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber dana pembangunan dapat diperoleh dari sumber daya alam (SDA), aktivitas usaha pemerintah (BUMN/BUMD), pinjaman, hibah, dan pajak. Diantara sumber tersebut, pajak merupakan salah satu sumber yang sangat penting karena melibatkan partisipasi warga negara untuk pembangunan, baik fisik maupun non fisik, serta menigkatkan kemandirian bangsa.

taat membayar pajak tandanya kita ikut berkontribusi membantu membangun bangsa ini, baik dari segi perekonomian, sosial dan lain sebagainya. sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah sistem assessment system, merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak unutuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandun apabila kita taat membayar pajak

1)Ketuhanan yang Maha Esa: nilai syukur, menyalurkan kelebihan rezeki. Misalnya warga negara yang memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu melalui membayar pajak.

2)Kemanusiaan yang adil dan beradab: salah satunya adalah nilai skandal sosial, artinya kalau sampai ada orang yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, maka hal ini merupakan perbuatan yang merendahkan martabat orang kaya tersebut, melalui membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang miskin.

3)Persatuan Indonesia: Nilai-nilai ini meliputi rasa nasionalisme dan rasa memiliki negara ini, salah satu mewujudkannya adalah dengan kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara, misalnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak.

4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: maksudnya sila ini untuk kepentingan umum bukan pribadi, dimana sejalan dengan tujuan dari fungsi pajak.

5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Sebagai warga negara Indonesia hendaknya sama-sama membangun bangsa ini dengan hal-hal sederhana, misalnya dengan menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya kewajiban membayar pajak , karena pada hakitanya pajak merupakan sarana untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk kita sendiri. Dengan begitu, kita akan memiliki karakter bangsa sesungguhnya yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan juga membawa bangsa ini menjadi lebih sejahtera.

Oleh karena itulah, kesadaran akan pajak penting. Khususnya menanamkan kesadaran pajak pada usia dini dan kalangan milenial. Butuh suatu terobosan dan inovasi dalam pengenalan pajak bagi masyarakat, khususnya pemahaman pajak pada usia dini, baik bagi siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun