Ahli gizi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes) No. 374 tahun 2007 didefinisikan sebagai seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik (D3, D4, S1 dan pendidikan profesi) dalam bidang gizi. Ahli gizi mempelajari bagaimana zat dicerna, diserap, digunakan dan disimpan oleh tubuh. Oleh karena itu, ahli gizi berperan sangat penting dalam menentukan pola makan bernutrisi yang sesuai dan tepat dengan kebutuhan.Â
Salah satu peran ahli gizi adalah melakukan konseling, menentukan jenis dan jumlah asupan yang tepat untuk penderita penyakit. Menurut Badan Pusat Statistik, ahli gizi di wilayah jawa timur berjumah 3. 875 orang pada tahun 2023. Akan tetapi, Indonesia mengalami ketidakmerataan dalam distribusi tenaga kesehatan sehingga upaya yang dilakukan adalah  membuat Telemedicine berbasis Gizi,Â
Telemedicine berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan informasi dan komunikasi. Â Penggunaan teknologi ini dapat membantu memberikan rekomendasi secara cepat dan akurat, serta bermanfaat. Teknologi ini juga menjanjikan efisiensi tinggi dalam menganalisis data dan membantu interaksi dengan pasien tanpa hambatan jarak.Â
Meskipun memiliki sejumlah keunggulan, penggunaan aplikasi juga memiliki tantangan berupa adanya kebocoran pada data privasi pasien dan potensi pengurangan interaksi manusia. Kebocoran data sendiri mungkin terjadi karena penggunaan data pasien untuk pelatihan algoritma. Jika terjadi kebocoran data diperlukan kolaborasi interdisipliner antara professional medis, ahli teknologi, dan perwakilan pasien. Selain itu, indonesia memiliki peraturan tentang perlindungan data privasi data yaitu, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Undang Undang ini mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi termasuk data pasien.
 Telemedicine juga tidak dapat menggantikan peran seorang ahli gizi dalam menentukan menu sehat untuk pasiennya. Hasil dari pengamatan yang saya lakukan di puskesmas sebagai mahasiswa Universitas Airlangga, diperlukan pengamatan dan pengukuran secara langsung terhadap pasien. Pengukuran dan pengamatan yang dilakukan pun perlu dijelaskan dengan rinci dan jelas. Selain itu, diperlukan pendekatan secara personal dan empatik.
Seorang ahli gizi memiliki peran sebagai konseling sehingga diperlukan hubungan emosional dan memberikan dukungan psikologis kepada pasien secara langsung. Ahli gizi juga memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi dalam menentukan pilihannya. Ada beberapa kondisi yang memerlukan interpretasi mendalam, seperti perubahan situasi mendadak pada pasien, gangguan makanan atau penyakit yang dialami oleh pasien. Saat menindaklanjuti suatu kasus seorang ahli gizi bekerja sama dengan beberapa tenaga medis atau tenaga lainnya untuk memberikan perawatan, kegiatan ini tidak dapat dilakukan oleh sistem Telemedicine.
Telemedicine memiliki berbagai manfaat  untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, termasuk konsultasi gizi, terutama di era digital saat ini. Dengan kemampuannya menghubungkan pasien dan profesional kesehatan tanpa hambatan jarak, telemedicine membawa efisiensi dan kemudahan. Namun, teknologi ini tetap memiliki keterbatasan.
Telemedicine hanya lah sebagai alat pendukung bukan pengganti, dalam praktik gizi. Hubungan emosional, dukungan secara psikologis tidak dapat sepenuhnya digantikan. Aspek aspek penting inilah yang membutuhkan interaksi secara langsung untuk mendapatkan hasil yang maksimal.Â
Pelaksanaan dari telemedicine sendiri harus dilakukan dengan hati hati untuk mengurangi masalah etis, kebocoran data. Kolaborasi bijak antara teknologi dan keahlian manusia akan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas dan etika pelayanan. Teknologi mungkin berkembang pesat, tetapi peran ahli gizi tetaplah menjadi fondasi penting dalam memastikan keputusan kesehatan yang berkelanjutan.Â
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. 2024. Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Provinsi Tahun 2023
Keputusan Menteri Kesehatan. 2007. Kepmenkes Nomor 374 Tahun 2007:Standar Profesi Gizi
Peraturan Menteri. 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan KesehatanÂ
Undang Undang. 2022. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
dr. Merry Dame Cristy Pane. 2024. Seputar Ahli Gizi, Tugas dan Kondisi yang Memerlukan Konsultasi. Diakses pada tanggal 6 Desember 2024. https://www.alodokter.com/seputar-ahli-gizi-tugas-dan-kondisi-yang-memerlukan-konsultasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H