UU ini mengatur bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan harus memenuhi tiga aspek utama:
- Keamanan: Alat medis harus aman digunakan oleh pasien maupun tenaga medis.
- Manfaat: Alat medis harus memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuannya.
- Mutu: Alat medis harus memiliki kualitas yang dapat diandalkan untuk mendukung diagnosis dan pengobatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 54 Tahun 2015
Regulasi ini secara spesifik mengatur pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Elektromedik wajib memastikan bahwa alat medis diuji dan dikalibrasi secara berkala, sesuai standar nasional dan internasional.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan
Semua alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Proses ini mencakup evaluasi mutu, keamanan, dan manfaat alat medis sebelum digunakan oleh masyarakat.
4. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
PP ini menetapkan pengawasan terhadap alat kesehatan mulai dari tahap produksi hingga distribusi untuk memastikan hanya alat yang memenuhi standar yang beredar di pasaran.
Tantangan dalam Implementasi Regulasi
Meskipun regulasi sudah diterapkan, beberapa tantangan masih sering dihadapi, antara lain:
Kurangnya Sumber Daya Manusia Elektromedik
Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki cukup tenaga elektromedik yang kompeten, terutama di daerah terpencil. Hal ini mengakibatkan alat-alat medis sering kali tidak terawat atau bahkan rusak karena tidak ada yang menangani.Kurangnya Kesadaran akan Pentingnya Kalibrasi
Banyak fasilitas kesehatan yang menganggap kalibrasi sebagai hal yang kurang mendesak, sehingga sering kali diabaikan. Padahal, kalibrasi sangat penting untuk menjaga akurasi alat medis.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!