Mohon tunggu...
Khairil Razali
Khairil Razali Mohon Tunggu... Dosen - Explorer

Ngampus di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, suka travelling.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Covid-19 dan Penjara, Langkah Tegas Menghentikan Laju Virus Corona di Australia

28 Maret 2020   21:26 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:13 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gebrakan dan pergerakan virus terus menebar ancaman ke berbagai penjuru di semua negeri hingga ke pelosok-pelosok yang sulit untuk di deteksi. Penyebaran yang begitu cepat terutama melalui transportasi udara dan melalui manusia yang melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain menjadi mekanisme yang begitu cepat dan massive hingga saat ini. 

Setelah di umumkan sebagai pandemic oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), berbagai negara terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menghentikan dan mengendalikan penyebaran virus corona yang terus menelan korban jiwa yang sudah mencapai lebih dari 28.653 ribu nyawa hingga 29 Maret 2020. 

Banyak negara yang sudah memutuskan berbagai langkah dan kebijakan seperti mengisolasi negaranya hingga melarang masuk penduduk dari negara yang telah terdampak virus corona.

Sumber Photo: health.gov.au
Sumber Photo: health.gov.au

Pemerintah Australia hingga saat ini belum memutuskan melakukan lockdown atau isolasi total hingga hari ini namun nuansa menuju kebijakan tersebut telah terasa seiring dengan meningkatnya kekhawatiran dan ancaman meningkatnya angka positif corona di Australia. 

Saat ini kebijakan terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah federal adalah mewajibkan seluruh pendatang internasional untuk melakukan Isolasi Diri selama 14 hari setelah tiba di Australia. Setiap orang yang di izinkan masuk ke Australia saat ini untuk berdiam diri di rumah mereka hingga 14 hari setelah mereka tiba.

Ekstrimnya, kebijakan ini di ikuti dengan sejumlah aturan dan konsekuensi tegas bagi mereka yang melanggar KEWAJIBAN berdiam diri selama 14 hari tersebut. 

Polisi mendapat wewenang yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam memantau dan memastikan pendatang tersebut menjalankan kewajiban mengisolasi diri selama 2 pekan. 

Setiap orang juga di bisa melaporkan bila mendapatkan orang yang baru tiba di Australia dan tidak melakukan isolasi untuk melaporkan kepada pihak berwenang.

Sumber Photo: thestar.com.my
Sumber Photo: thestar.com.my

Tegasnya, kewajiban ini juga di sertai dengan denda uang dan hukuman penjara bagi mereka yang melanggar. Konsekuensi ini diterapkan beragam dengan jumlah yang berbeda pula di masing-masing state (provinsi) di Australia. 

Penalti ini menjadi pesan keras bagi mereka yang tidak melaksanakan isolasi diri selama waktu yang di haruskan. Di Western Australia, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi $50.000 dolar Australia dan ancaman penjara 12 bulan, sementara di negara bagian South Australia denda mencapai $25.000. 

Di Queensland sendiri mencapai $13.343, lalu di New South Wales, hukuman denda di angka $11.000 dan penjara 6 bulan.

Bila melihat angka-angka tersebut terasa begitu kejam, tetapi itulah langkah yang sangat tegas untuk memastikan semua patuh dan menjalankan kebijakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini terus menjangkau segala lini kehidupan manusia. 

Ketegasan seperti ini kadang kala tidak manusiawi tetapi sangat penting untuk bisa segara mengakhiri masa sulit dari ancaman virus corona. Hanya perlu pengertian bahwa semua untuk kebaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun