Mohon tunggu...
Ahmad
Ahmad Mohon Tunggu... -

Petualang keadilan dan kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pemerintah: IM2 Tak Salah

17 November 2014   22:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:35 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menkominfo baru, Rudiantara ternyata juga ikut concern dengan kasus Indosat-IM2. Pagi ini, 17 November 2014, beliau mengunjungi mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kunjungan ini sendiri beliau utarakan sebagai bentuk dukungan moral pemerintah terhadap kasus ini.

[caption id="attachment_376002" align="aligncenter" width="520" caption="Rudiantara"][/caption]

Lebih lanjut, Rudiantara sendiri kembali menyatakan jika sebenarnya kerjasama yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 tidaklah melanggar regulasi atau peraturan yang ada. Justru jenis kerjasama keduanya juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan telco lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu sangat disayangkan jika kasus ini terus-menerus bergulir. Bukan hanya soal posisi Indosat dan IM2 saja yang disorot karena kedudukanya sebagai terdakwa dalam kasus ini, melainkan juga dengan ISP lain yang ikut melakukan kerjasama ini.

Hal tersebut tentunya menyangkut pula dengan para investor yang selama ini telah melakukan regulasi dengan benar. Di sinilah pemerintah sendiri memang harus melindungi hak para investor tersebut, agar iklim dalam industri telco di Indonesia tetap terjaga. Walaupun demikian, memang perlu digarisbawahi jika pemerintah pun tidak berhak ikut campur dalam penyelesaian kasus ini.

Solusi satu-satunya saat ini memang ada di tangan Mahkamah Agung (MA) selaku pengadilan hukum tertinggi. Melihat sedikit ke belakang, dengan adanya 2 keputusan kasasi MA yang tidak sinkron, seharusnya memang diperlukan peninjauan kembali. Harus dilakukan? Tentu saja. Hal ini menyangkut soal eksekusi aset IM2 senilai Rp 1,3 triliun yang akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Jika eksekusi tersebut dipaksakan, dasar hukum apa yang tepat menjadi dasarnya? Padahal kalau mau mengikuti putusan kasasi MA, seharusnya kewajiban IM2 yang harus membayar uang sebesar di atas, dihapuskan.

Memang perlu kajian lebih dalam mengenai kasus ini sendiri. Jangan sampai kasus ini menjadi tidak lebih dari sekedar bentuk kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Jangan sampai...

Source:

cnnindonesia.com

tribunnews.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun