Mohon tunggu...
Khaira Putri Maharani
Khaira Putri Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan "Veteran" Pembangunan Yogyakarta, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

Saya adalah orang yang senang bersosialisasi, bertemu dan bahkan bekerja dengan orang baru. Saya juga dikenal sebagai pendengar yang baik sehingga saya dapat menangkap esensi masalah dan memberikan solusi yang tepat. Saya juga orang yang antusias dan memiliki motivasi tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia

1 Juni 2024   07:43 Diperbarui: 6 Juni 2024   14:16 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus seperti Rokiah. Rokiah seorang TKI asal Jawa Tengah, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Selangor, Malaysia. Ia bekerja lebih dari 15 jam sehari tanpa istirahat yang memadai dan menerima upah yang jauh di bawah standar. Selain itu, paspornya disita oleh majikannya, membuatnya tidak bisa meninggalkan pekerjaan atau mencari bantuan. Rokiah juga mengalami kekerasan verbal dan intimidasi dari majikannya. Kasus ini disoroti oleh LSM yang bekerja untuk melindungi hak-hak pekerja migran, dan Rokiah akhirnya berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia. Kasus seperti Rokiah dapat menjadi urgensi pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk bisa lebih memperhatikan tenaga kerja yang di dikirmkan serta yang didaptakan. Dengan harapan dapat memperlakukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan selayaknya manusia.

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk menangani permasalahan yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, termasuk di Malaysia. Perbaikan regulasi dan kebijakan seperti yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI): UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak TKI, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga pasca-penempatan.

Input sumber gambar
Input sumber gambar

Kesimpulan dari eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia adalah bahwa kondisi kerja mereka sering kali tidak memadai, dengan banyak kasus melibatkan upah rendah, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang tidak aman. TKI juga rentan terhadap penyitaan paspor, kekerasan fisik dan verbal, serta kurangnya akses ke bantuan hukum dan sosial. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam regulasi tenaga kerja, peningkatan pengawasan, dan perlindungan yang lebih baik bagi TKI di Malaysia. Upaya kolaboratif antara pemerintah Malaysia dan Indonesia, LSM, dan organisasi internasional diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun