Korupsi merupakan permasalahan yang sulit ditangani saat ini, arti kata sulit bukan berarti tidak dapat diatasi akan tetapi proses untuk menangani tindak korupsi itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tindak pidana korupsi termasuk kedalam Extra ordinary crime yaitu kejahatan yang menimbulkan kerugian dengan menyengsarakan rakyat serta menghambat pertumbuhan dan pembangunan suatu negara.
Kejahatan yang bernama korupsi ini sering terjadi di wilayah pemerintahan dan sudah menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan bahkan teriakan reformasi yang pernah terjadi seperti di tahun 1998 yang dimana saat itu protes terkait korupsi yang dilakukan pemerintah yang menyebabkan negara indonesia mengalami kemerosotan ekonomi.
Namun pada kenyataaannya tindak korupsi masih ada sampai saat ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat 169 kasus korupsi selama semester satu tahun 2020. Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan data tersebut dari pemantauan 1 Januari hingga 30 Juni 2020, dengan sumber dari kanal institusi dan media.Â
Korupsi yang terjadi, secara mental akan merusak aparat pemerintah bahkan dalam lingkungan yang lebih luas sehingga pada tahap lebih lanjut berpotensi melunturkan nilai-nilai ketaatan terhadap standar dan prinsip etika yang tinggi.Â
Jika korupsi terjadi di lingkungan pemerintah, maka akan berpotensi menurunkan rasa hormat dan percaya terhadap kekuasaan sehingga akhirnya legimitilasi pemerintah akan perlahan runtuh.
Presiden Republik Indonesia telah secara khusus mengintruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemberantasan korupsi pada tataran upaya pencegahan, agar segera melaksanakan aksi pengembangan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam rangka persiapan pembelajaran pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi
Maka dari itu peran dari sekolah kedinasan dalam membentuk kader ASN yang berkarakter, berintegritas akan mendapat dampak positif bagi pemerintahan saat ini. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Saat ini banyak ASN yang menyimpang dari tugas yang seharusnya dilakukannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih sangat diperlukan bagi Indonesia saat ini. ASN yang memiliki karakter yang kuat akan berdampak pada diri mereka untuk memikirkan dua kali terkait memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Â
Korupsi bersifat "menular", salah satunya menular melalui sektor swasta dalam tujuan mengejar laba secara cepat (sehingga cenderung berlebihan). Karena itu, untuk ASN dan pejabat public perlu dicegah, sebagaimana yang disampaikan Waluyo bahwa pembangunan integritas dan etika aparatur negara tidak dapat dilakukan secara singkat hanya melalui program reformasi birokrasi belaka.Â
Pembangunan integritas dan etika aparatur negara harus dilakukan secara simultan, sejak di bangku sekolah hingga pendidikan-pendidikan kedinasan (Waluyo, 2014). Jika diidentifikasi secara jangka panjang, korupsi juga mampu melemahkan investasi dalam dan luar negeri, serta menghancurkan budaya kompetisi sehingga mengurangi partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan kepemerintahan.
POLTEKIP merupakan sekolah kedinasan yang bertujuan untuk membentuk  atau mencetak kader pemasyarakatan yang profesional serta menjadikan pemimpin yang berkarakter, berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu peran yang dipegang oleh Sekolah Kedinasan saat penting untuk menciptakan pendidikan anti korupsi.
Sekolah kedinasan ini bertujuan mengubah sikap negatif yang dimiliki sebelumnya menjadi sikap yang positif sebagai pemuda yang berkarakter yang memiliki integritas dalam bertugas serta tidak menggunakan kekuasaannya dengan semena mena.Â
Seperti yang dikatan oleh Nielsen bahwa Pembentukan karakter etis organisasi oleh individu tidak cukup dengan mempelajari aspek kognitif tetapi juga harus digabungkan dengan aspek afektif atau Pendidikan karakter.
Sekolah Kedinasan POLTEKIP mengajarkan perilaku serta etika yang baik dan benar serta sikap tegas yang harus dimiliki oleh calon ASN yang akan bertugas di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM dan Kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan.Â
Aspin (2007) mengemukakan bahwa apapun juga nilai yang ingin dimasukan dalam pendidikan, maka pendidikan menyangkut moral adalah hal yang utama, karena itu merupakan bagian dari kewajiban untuk mempersiapkan generasi muda memasuki dunia yang menghendaki perilaku lebih baik dari yang pernah ada. Oleh karena itu pendidikan yang memperkuat moralitas peserta didik haruslah ditangani oleh institusi pendidikan secara serius.
Karena itu pendidikan antikorupsi penting di ikuti. Dibandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya, pelaksanaan pendidikan antikorupsi secara formal di sekolah negeri akan membawa banyak manfaat bagi negara dari segi pragmatisme, teori dan filosofi.
Pada dasarnya dengan menanam dan memperkuat nilai-nilai dasar yang diharapkan dapat membentuk sikap anti korupsi di kalangan mahasiswa atau taruna (sebutan mahasiswa di sekolah kedinasan)
Sekolah Kedinasan merupakan awal dari pembentukan budaya anti korupsi dengan mempelajari arti luas sebuah kata "korupsi" bagi pemerintahan. Selama mengikuti pendidikan anti korupsi di sekolah kedinasan dengan menerapkan pembelajaran berupa pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.Â
Dimana seluruh kegitan dilakukan dengan memerhatikan nilai-nilai dasar anti korupsi, disini sekolah kedinasan memiliki peran penting dalam menumbuhkan karakter taruna yang berpikir kritis tentang isu-isu global untuk mengekspolrasi, mengembangkan dan mengekspresikan nilai-nilai dan pendapat mereka sendiri.Â
Tidak hanya itu taruna juga melakukan penelitian serta pengabdian pemasyarakatan yang bertujuan menjadikan taruna melihat dari sudut yang berbeda tentang korupsi dan bagaimana cara mencegah korupsi itu terjadi.
Saat ini terdapat Program dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di dalam lingkungan POLTEKIP. Dimana Taruna dididik dan dibentuk dirinya menjadi kader pemimpin yang berkarakter, berkualitas dan berintegritas agar tercapainya program WBK/WBBM.Â
Program ini bertujuan guna menghilangkan upaya negatif yang oleh oknum ASN. Sehingga peran sekolah kedinasan yaitu menciptakan dari awal tentang budaya anti korupsi di kalangan taruna dan mendorong taruna menjadi pemimpin yang dapat berperan secara aktif dan bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Â
Karena Kepemimpinan adalah suatu aktivitas dalam mempengaruhi yang lain bekerja keras untuk tujuan kelompok. (George P. Terry). Oleh sebab itu pemimpin yang berkarakter yang memiliki integritas tinggi terhadap tindakan anti korupsi akan berdampak pada bawahannya yang akan mengikuti keteladannya tersebut.
REFRENSI
Rahayu, Mulyani. "LEADERSHIP OF THE HEAD OF A CORRECTIONAL INSTITUTION IN ACHIEVING THE TITLE OF CORRUPTION-FREE AREA (Case study at the Semarang Class II Women's Correctional Institution)." Asia Pacific Fraud Journal 5.1 (2020): 62-67.
Sutrisno, Sutrisno, Dwi Haryadi, and Jean Darc Noviayanti Manik. "ADDITIONAL PUNISHMENT FOR REVOCATION OF POLITICAL RIGHTS TO CORRUPTION PRISONERS IN THE PURPOSE OF PUNISHMENT IN INDONESIA." IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) 5.1 (2020): 21-38.
Sofhian, Subhan. "PENYEBAB DAN PENCEGAHAN KORUPSI: KASUS INDONESIA." Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan 14.1 (2020): 65-76.
Suharsono, Agus, Kalasan Purwomartani, and I. Cupuwatu. "PEMBELAJARAN PENANAMAN NILAI ANTI KORUPSI BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN PERMAINAN DAN LAGU TRADISIONAL CUBLAK-CUBLAK SUWENG." MEDIA BINA ILMIAH 14.11 (2020): 3455-3464.
Gultom, Gresika Mayanti. "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG SECARA BERSAMA-SAMA." (2020).
Kevin, Muhammad Satria. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatra Utara). Diss. 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H