Mohon tunggu...
khafizah ameliaputri
khafizah ameliaputri Mohon Tunggu... Bidan - IR

the way i'am

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Justifikasi Yuridis Perang dalam Islam

4 November 2019   15:34 Diperbarui: 4 November 2019   15:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: daftar_merdeka.blogspot.com

Sepanjang sejarah cendekiawan muslim klasikdan modern menyatakan bahwa sudah merupakan kewajiban muslim untuk memilih jalan perang untuk membela diri melawan agresi dan invasi musuh. Atas dasar perintah Al-Quran, mereka juga menyerukan bahwa persekusi atas dasar agama terhadap minoritas muslim atau bahkan terhadap minoritas non-muslim. Namun terkait justifikasi islam klasik khusus atas perang yaitu untuk melindungi kebebasan muslim khususnya untuk dakwah agama islam ke negara-negara non muslim. 

Dapat dikatakan dengan tegas bahwa sekarang dakwah islam melalui kampanye militer sudah menjadi tak terpikirkan oleh kaum muslim. Oleh karena itu sekarang bagaimanapun cara muslim kontemporer merumuskan casus belli islam, sebagian besar mendukung casus belli yang sama seperti yang diberikan oleh mayoritas ahli hukum klasik, yaitu serangan atau penindasan terhadap muslim.

Literatur barat masa kini mengenai hukum internasional islam, dan khususnya jihad menunjukkan tingkat kesalahpahaman besar dan pertentangan antara tradisi keilmuan islam dan barat. Dengan kata lain, bukannya mempelajari aturan-aturan buatan para ahli hukum sebagai bagian pertimbangan sejarah teori hukum internasional, aturan-aturan tersebut dianggap sebagai hukum ilahi islam. 

Penafsiran dan rumusan hukum islam oleh para ahli hukum adalah murni bersifat karya yuridis ilmiah, yang sudah pasti mengakibatkan penerapan dan pengajuan berbagai pendapat hukum, tergantung pertimbangan para ahli hukum dan situasi sejarah yang dialami. Namun karena hukum-hukum itu dianggap berasal dari agama, dan terutama ketika hukum-hukum itu disajikan secara tidak tepat sebagai bagian syariah, sudah pasti timbul asumsi keliru bahwa hukum-hukum tersebut pastilah merupakan bagian kitab hukumyang permanen dan terpadu.

Kompleksitas kajian tentang hukum perang dalam islam berasal dari fakta bahwa sumber-sumber yang menjadi dasar perumusan hukum, yaitu peristiwa perang yang terjadi karena antara muslim dan musuh-musuh mereka selama masa hidup Nabi, serta teks-teks Al-Quran dan Hadis yang relevan telah ditafsirkan secara beragam oleh ahli tafsir, ahli sejarah, dan ahli hukum muslim. 

Oleh karena itu literatur islam mengenai topik hukum perang dapat digunakan secara selektif untuk mendukung posisi apapun terkait hukum perang islam, atau salah satu dari berbagai deskripsi jihad yang disebut sebelumnya. Dalam beberapa pandangan yang lebih menarik, muslim yang mencela jihad dan islam pada umumnya dilabeli jujur menurut satu pandangan sebaliknya non muslim yang menyatakan jihad sebagai perang yang sahih dipandang jujur menurut pandangan lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun