Ini adalah salah satu tugas yang diberikan oleh dosen hukum pidana sewaktu kuliah. Tugas yang diberikan ini berkaitan tentang asas dalam hukum pidana serta apa yang membedakannya dengan hukum perdata.
Rasanya menarik, menulisnya kembali disini dengan sedikit meneteskan airmata. Meski tugas ini sederhana tetapi banyak momen dan kenangan yang tak bisa terlupakan terutama kepada dosen saya yang baik haik hati.Â
Sewaktu saya sakit dan tidak bisa mengikuti ujian bersama teman lainnya. Beliau hanya memberikan dua soal tugas ini. Hehe... "Terimakasih Bapak"
______________________
Soal:
- Jelaskan Asas-Asas dalam hukum pidana!
- Jelaskan perbedaan hukum pidana dan hukum perdata!
Menurut Prof. DR. H. Muchsin, S.H., dalam bukunya: Ikhtisar Ilmu Hukum (hal.84) memberikan pengertian bahwa hukum pidana adalah:Â Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana
Sebagaimana diketahui bahwa hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan, termasuk hukuman bagi yang melakukan tindak pidana, maka penjatuhan hukuman ini memiliki pedoman yakni asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana.
Berikut ini beberapa asas yang digunakan dalam hukum pidana, yakni:
1. Asas Teritorial