Mohon tunggu...
Khafifa Alqut
Khafifa Alqut Mohon Tunggu... Penulis - Bukan penulis

Bukan seorang yang ahli menulis, hanya pemula yang tidak pernah berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Hukum Pidana: Asas-asas Hukum Pidana dan Perbedaan Hukum Pidana dengan Perdata

28 Juni 2024   05:07 Diperbarui: 28 Juni 2024   05:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by: Quince Creative/ pixabay

Ini adalah salah satu tugas yang diberikan oleh dosen hukum pidana sewaktu kuliah. Tugas yang diberikan ini berkaitan tentang asas dalam hukum pidana serta apa yang membedakannya dengan hukum perdata.

Rasanya menarik, menulisnya kembali disini dengan sedikit meneteskan airmata. Meski tugas ini sederhana tetapi banyak momen dan kenangan yang tak bisa terlupakan terutama kepada dosen saya yang baik haik hati. 

Sewaktu saya sakit dan tidak bisa mengikuti ujian bersama teman lainnya. Beliau hanya memberikan dua soal tugas ini. Hehe... "Terimakasih Bapak"

______________________

Soal:

  • Jelaskan Asas-Asas dalam hukum pidana!
  • Jelaskan perbedaan hukum pidana dan hukum perdata!

Menurut Prof. DR. H. Muchsin, S.H., dalam bukunya: Ikhtisar Ilmu Hukum (hal.84) memberikan pengertian bahwa hukum pidana adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Sebagaimana diketahui bahwa hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan, termasuk hukuman bagi yang melakukan tindak pidana, maka penjatuhan hukuman ini memiliki pedoman yakni asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana.

Berikut ini beberapa asas yang digunakan dalam hukum pidana, yakni:

1. Asas Teritorial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun