Sedangkan makanan yang haram sudah jelas yaitu makanan yang dilarang oleh syariah untuk dimakan. dan Allah menjelaskan sesuatu yang haram dzatnya dan haram cara memperolehnya atau sebabnya, seperti daging babi, darah, bangkai, dll. sedangkan haram oleh sebabnya adalah haram dimakan karena cara memperoleh nya salah dengan mencuri, atau merampok, korupsi, dan lain lain.
Pada dasarnya semua hal yang dilarang oleh syariat islam, itu semua sudah terbukti akan mudharat yang akan dialami oleh manusia itau sendiri, jika manausia itu tetap melanggar peraturan syariat yang telah ada. Karena sesungguhnya semua itu sudah terbukti dalam segi medisnya seperti halnya masalah konsumsi yang dilarang ataupun yang dilarang oleh syariat islam itu sendiri.
Seperti halnya, sebagian besar ulama' mengharamkan rokok. Disebabkan karena banyaknya mudharat yang timbul akibat mrokok dari pada manfaat yang timbul dalam merokok. Dan minuman keras yang yang juga dilarang disebabkan dapat merusak otak dan jaringan jaringan fital manusia. Serta judi yang juga dilarang dalam islam karena dapat menyebabkan pendzaliman / merugikan salah satu pihak. Atau larangan larangan yang lain dalam islam.
Dalam islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan ( maslahah). pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan dari maqashid syari'ah itu sendiri. Konsep utiitas sangat subjektif karena bertolak belakang pada pemenuhan kepuasan atau wants, dan konsep malahat relative lebih objektif karena bertolak pada pemenuhan kebutuhan. Maslahat di penuhi berdasarkan pertimbangan rasional normative dan positif, maka ada kriteria obyektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki nilai maslahat atau tidak.
Jadi pada intinya semua yang telah disyariatkan dalam islam, itu semua sudah jelas dalam hal baik dan buruknya. Sebagaimana syariat islam telah menjelaskan batasan-batasan konsumsi dan juga anjurannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Mahmudah, Ayat -- Ayat Ekonomi, Jember: STAIN Jember press, 2013.
- Idri, Hadis Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group, edisi pertama,2016.
- Mufid,Mohammad, Ushul Fiqh Ekonomi, Jakarta: Prenamedia Group, Cetakan Pertama, 2016.
- Oni, Sahroni, Maqashid Bisnis Dan Keuangan Islam,Jakarta: Raja Wali pers,2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H