Mohon tunggu...
Siti Khadijah
Siti Khadijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Bimbingan Penyuluhan Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa semester 2 di prodi bimbingan penyuluhan islam (BPI) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

4 Juli 2024   07:54 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:00 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Jika salah satu dari hal tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya haram.

 Dalam bisnis online, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan.

 Pemilik atau wakilnya yang sah.

 Tentu saja, seperti halnya bisnis offline, status kedua penjual ini adalah Halal.

 Namun ada status penjual yang berbeda.

 Pertama, mereka menjual jasa pengadaan produk sebagai pertimbangan.

 Tipe kedua adalah penjual yang tidak memiliki produk namun dapat membawa produk tersebut.

 Segala bentuk transaksi halal selama kedua belah pihak puas.

 Jika penjual dan pembeli belum cukup umur, persyaratan bisnis dianggap tidak terpenuhi.

 Apabila transaksi itu dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan suatu gadai, maka haruslah pemilik langsungnya atau yang menerima kuasa.

 Pertanyaan selanjutnya, menurut para ahli hukum Islam, apakah bisnis online sudah memenuhi rukun adat dan syarat jual beli?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun