Jika salah satu dari hal tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya haram.
 Dalam bisnis online, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan.
 Pemilik atau wakilnya yang sah.
 Tentu saja, seperti halnya bisnis offline, status kedua penjual ini adalah Halal.
 Namun ada status penjual yang berbeda.
 Pertama, mereka menjual jasa pengadaan produk sebagai pertimbangan.
 Tipe kedua adalah penjual yang tidak memiliki produk namun dapat membawa produk tersebut.
 Segala bentuk transaksi halal selama kedua belah pihak puas.
 Jika penjual dan pembeli belum cukup umur, persyaratan bisnis dianggap tidak terpenuhi.
 Apabila transaksi itu dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan suatu gadai, maka haruslah pemilik langsungnya atau yang menerima kuasa.
 Pertanyaan selanjutnya, menurut para ahli hukum Islam, apakah bisnis online sudah memenuhi rukun adat dan syarat jual beli?